JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Polri resmi membuka kembali layanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan bisa mendatangi gerai terdekat sejak Sabtu (30/5) kemarin.
Kendati demikian, bagi warga yang masa berlaku SIM habis pada periode 24 Maret hingga 29 Mei 2020 diberi dispensasi perpanjangan hingga 29 Juni 2020. Dengan begitu, meskipun masa berlaku SIM sudah kadaluarsa, warga tak perlu mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.
“Bagi peserta uji SIM tersebut tetap diproses dengan perpanjangan bukan penerbitan SIM baru,” kata Kepala Sub Direktorat SIM Ditregident Korps Lalu Lintas Polri, Kombes Pol Singgamata saat dikonfirmasi, Ahad (31/5).
Operasional kembali layanan surat-surat kendaraan ini akan diiringi dengan standar protokol kesehatan Covid-19. Hal ini guna mencegah terjadinya penularan virus.
Protokol kesehatan yang diterapkan seperti petugas mengenakan seragam lengan panjang, mengecek suhu tubuh sebelum bertugas, menggunakan masker, menggunakan face shield, dan menjaga jarak (physical distancing).
Setiap kantor pelayanan juga akan mebyediakan fasilitas cuci tangan, hand sanitizer, dan melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala. Dengan begitu, sterilisasi di tempat pelayanan surat kendaraan bisa terjaga.
“Intinya, pelayanan sudah berjalan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat menuju new normal,” pungkas Singgamata.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman