JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah menyayangkan penetapan tersangka mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen.
Dia mengatakan, tidak seharusnya Kivlan dipidana karena kasus senjata api. ’’Kalau pensiunan itu kan ada transisinya, dari memegang senjata dengan izin dari Mabes TNI, menjadi izin dari Mabes Polri setelah dia menjadi orang sipil. Transisi ini menurut saya jangan otomatis jadi pidana,’’ kata Fahri di gedung DPR, Jakarta, Jumat (31/5/2019).
Menurut Fahri, seharusnya ada tahapan untuk mengingatkan maupun menyurati, kalau ketahuan memiliki senjata yang tidak ada izinnya. ’’Sebab, setahu saya semua tentara itu punya senjata yang izinnya ke Mabes TNI,’’ tegasnya.
Politikus asal Nusa Tenggara Barat itu mengaku setuju jangan sampai ada kesan kesalahan Kivlan sengaja dicari-cari. ’’Karena dia sudah menjadi target lalu apa pun kesalahannya dicari. Saya mengingatkan itu saja,’’ ungkapnya.
Fahri pun setuju dengan pernyataan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu bahwa antara TNI dan Pokri jangan terlibat saling mengerjai. ’’Karena pada dasarnya TNI itu bekas kombatan kan, jadi dia punya izin sendiri di Mabes TNI dan itu harusnya diatur transisinya itu,’’ katanya.
Sekali lagi, Fahri mengingatkan, jangan sampai semua orang ketika pensiun langsung pegang senjata, jadi tersangka. ’’Diaturlah, tidak usah saling ngerjainlah di situ-situ, nanti repot,’’ ujarnya.(boy)
Sumber: JPNN.com
Editor: Fopin A Sinaga