PADANG (RP) - Hampir semua orang takut dijebloskan ke penjara, tak kuasa hidup terkekang di balik jeruji besi. Namun tak begitu dengan Davidson (28). Terdakwa pencurian itu malah mengaku senang tinggal di penjara. Katanya, hidup di penjara lumayan enak. Lebih tentram dibandingkan hidup bebas di luar tahanan.
”Di penjara lumayan senang pak hakim. Hidup teratur, makan dapat dan bisa tidur. Saya senang dan tidak menyesal dihukum penjara,” ungkap Davidson kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Padang, Kamis (30/5).
Ungkapan yang membuat wajah sebagian pengunjung sidang berkernyit itu diucapkan Davidson setelah dirinya divonis setahun penjara, atas perbuatannya mencuri dompet, pada 10 Maret lalu. Malah, saat majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Muchtar Agus Cholif, beranggotakan hakim Jamalludin dan Kamijon, mengatakan apakah dia akan mengulangi perbuatannya, Davidson malah tertawa.
”Mana saya tahu pak. Itu urusan nanti. Saya tidak bisa memastikan apakah saya akan kembali mencuri atau tidak,” kata Davidson sembari tersenyum.
Mendengar pengakuan terdakwa ini, majelis hakim dan pengunjung yang menyaksikan persidangan akhirnya hanya tertawa. Bahkan beberapa diantara pengunjung sidang menganggap terdakwa sudah sakit jiwa.
Kendati terdakwa mengetahui dirinya ditertawakan pengunjung, ia tetap dengan santai menjawab semua pertanyaan majelis hakim usai divonis hingga keluar meninggalkan ruang sidang. Dalam amar putusan mejelis hakim dijelaskan, aksi yang mengantar terdakwa ke kursi pesakitan ini dilakukannya pada 10 Maret lalu sekitar pukul 03.00 WIB, di kawasan rumah kos di jalan Manado, Kelurahan Ulakkarang, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.
Terdakwa beraksi bersama rekannya Riki (DPO) dengan mengendarai satu unit sepeda motor. Waktu itu terdakwa mengambil dompet milik Tommy Sepratama dengan sebuah tangguk kecil yang dimasukan melalui jendela, namun aksi mereka diketahui korban.
Nahas bagi terdakwa, saat mencoba melarikan diri, warga terlebih dulu menangkap. Sementara, rekannya Riki berhasil melarikan diri bersama sepeda motor. Terdakwa melanggar pidana Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. (ben/rpg)