BNN Sita 6,6 Kg Sabu-Sabu di Kantor Pengacara

Nasional | Jumat, 31 Mei 2013 - 07:10 WIB

MEDAN (RP) - Badan Narkotika Nasional (BNN) meringkus seorang pengacara yang diduga menjadi bandar narkoba jaringan internasional Rabu malam (29/5) di Jalan Kolonel Sugiono/Jalan Wajir, Medan, Sumatera Utara (Sumut). Dalam penggerebekan tersebut, petugas BNN dan BNNP Sumut juga menangkap enam pelaku lain beserta barang bukti 6,6 kilogram sabu-sabu (SS).

Berdasar informasi dari tempat kejadian, tiga pelaku yang dibekuk aparat BNN malam itu adalah YDS, BD, dan MP. Empat pelaku lain adalah perempuan. BNNP Sumut menolak untuk menyebutkan identitas empat perempuan yang ditangkap tersebut. Sebab, keterlibatan mereka masih diselidiki. Empat perempuan itu ditangkap di sebuah rumah toko (ruko) di samping Family Karoke, Jalan Wajir, Medan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

"Tujuh orang kami tangkap, yakni tiga lelaki dan empat perempuan. Namun, empat perempuan itu tidak terlibat kasus utama. Kami akan dalami semua. Tiga perempuan di antaranya positif menggunakan sabu-sabu. Saat ditangkap, mereka sedang mengonsumsi narkoba," kata Kepala BNNP Sumut Kombespol Rudi Tranggono di Kantor BNNP Sumut, Jalan Halat, Medan, kemarin sore (30/5).

BNN Pusat, lanjut dia, sudah lama mengintai sebelum menggerebek YDS. "Sudah lama pelaku YDS kami pantau. BNN Pusat berkordinasi dengan kami," jelasnya.

Selain mengamankan pelaku dan 6,6 kilogram sabu-sabu, petugas menyita 50 butir pil ekstasi, uang tunai Rp 200 juta yang diduga merupakan hasil penjual SS, sejumlah air softgun, dan senjata tajam (sajam). Juga, disita mobil Fortuner hitam bernopol BK 1452 QT. "Barang bukti sudah diamankan dari lokasi penangkapan," tuturnya.

Dia menjelaskan, barang haram itu berasal dari Malaysia dan tiba di Tanjung Balai pekan lalu. Saat itu, beratnya tujuh kilogram. Empat ons telah dijual kepada seseorang yang masih dilacak petugas BNN.

Rudi menerangkan, pelaku tergolong bandar besar yang mendistribusikan sabu-sabu di wilayah Medan dan sejumlah daerah di Sumut. Barang haram tersebut biasa dijual secara eceran kepada pembeli yang berniat menjual kembali. Yakni, sepaket berisi satu ons. "Jika sudah begini, ya bandar besar namanya. Dia menjual kepada pembeli yang kemudian menjual kembali barang itu," ucapnya.

Saat ini, tambah dia, BNN masih mengembangkan pengusutan kasus tersebut ke Pekanbaru, Riau. Diduga, ada pelaku lain di daerah itu. "Masih dikembangkan. Anggota masih di luar semua," ujarnya.

Kepada petugas BNNP Sumut, YDS mengaku sudah menjadi bandar narkoba lebih dari setahun dengan keuntungan miliaran rupiah. Ruko tiga lantai yang digerebek petugas itu sewaan. YDS menyewa lantai 2 ruko tersebut untuk kantor pengacara sekaligus tempat tinggal. Diduga, ruko itu juga dijadikan tempat bertransaksi narkoba. "Jadi, ruko lantai 2 yang disewa sebagai kantor pengacara. Bukan seluruh ruko," paparnya.

Sementara itu, lokasi penggrebekkan di ruko tiga lantai tersebut sudah dipasangi police line kemarin. Di lantai dua ruko itu, yang disebut sebagai kantor pengacara YDS, tak terlihat papan nama pengacara. Yang terlihat hanya biro jasa pengurusan surat kenderaan bermotor seperti SIM, STNK, dan mutasi. Di bagian lain ruko terlihat papan nama Koperasi Serba Usaha, Keluarga Besar Putra-Putri Polri, dan Kantor Pensiunan Brimob. (gus/jpnn/c18/soe)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook