JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi III DPR RI disarankan bertanya kepada Kementerian Sekretaris Negara tentang tidak adanya unsur kejaksaan dalam calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Saran itu disampaikan pakar hukum tata negara, Margarito Kamis menanggapi kendala calon pimpinan yang seharusnya sudah dibahas oleh komisi III. Menurut Margarito, kementerian perlu dimintai penjelasan karena panitia seleksi (pansel) yang terdiri dari sembilan orang berada di bawah penugasannya.
"Soal unsur kejaksaan ada salah satu hal yang menarik diperdebatkan. Orang tidak mengerti penututan, tetapi melakukan penuntutan. Anda tahu yang jadi JPU di KPK adalah jaksa, bagaimana mungkin tidak ada satu pimpinan yang berasal usul dari jaksa," kata Margarito saat dihubungi, Ahad (29/11/2015).
Yang penting untuk dipastikan, sambung Margarito, ialah kepastian tentang kegiatan Pansel KPK.Selain itu, perlu ada kepastian tentang anggota capim KPK yang terlibat dalam pansel. "Bila benar ada, maka saya mengatakan bahwa ada problem legalitas dari capim. Pada titik itu saya harap Komisi III harus sungguh-sungguh memastikan bahwa segala tindakan pansel, yang dijadikan dasar oleh presiden itu sah," tegasnya.
Karena itulah dia menyarankan agar Komisi III DPR meminta penjelasan dari Mensesneg.(fat)
Laporan: JPNN
Editor: Fopin A Sinaga