14 Perusahaan BUMN yang Bakal Dilikuidasi Masih Dirahasiakan

Nasional | Rabu, 30 September 2020 - 15:30 WIB

14 Perusahaan BUMN yang Bakal Dilikuidasi Masih Dirahasiakan
Gedung Kementrian BUMN di Jakarta.(DOK.JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terus melanjutkan langkah restrukturisasi dan perampingan perusahaan pelat merah. Saat ini kementerian tengah memetakan performa dan kondisi BUMN. Selanjutnya menjajaki rencana pengembangan aset, konsolidasi atau merger, hingga likuidasi untuk mewujudkan BUMN yang lebih efisien.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga memaparkan, di antara total 108 BUMN, sebanyak 41 perusahaan akan dipertahankan dan dikembangkan. Lalu, 34 BUMN akan dikonsolidasikan atau dimerger, 19 BUMN akan dikelola atau dimasukkan ke PPA, dan 14 perusahaan sisanya bakal dilikuidasi.


”Ini akan membuat BUMN ramping,” ujarnya dalam sebuah diskusi virtual Selasa (29/9/2020).

 

 

Saat ini Kementerian BUMN tidak mempunyai hak untuk langsung melikuidasi perusahaan pelat merah. Nanti terdapat aturan pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2005 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Perubahan Bentuk Badan Hukum BUMN. ”Ini kami mau perluasan, supaya bisa melikuidasi, me-merger perusahaan yang kita anggap sudah deadweight,” tambah dia.

Arya tak memberikan sinyal perusahaan BUMN apa saja yang bakal masuk list dilikuidasi. Dia hanya menjelaskan bahwa yang menjadi sasaran adalah perusahaan yang asetnya sudah tidak bisa dikembangkan, produk serta penjualannya merosot, menjadi beban bagi negara, dan sebagainya. ”Seperti Merpati, sampai sekarang masih hidup, tapi kita nggak bisa apa-apain. Ini (pembahasan likuidasi, Red) dalam progres semoga bisa terjadi secepatnya,” ujar dia.

Dengan perampingan dan transformasi yang diupayakan, terang Arya, Kementerian BUMN menargetkan laba bersih perusahaan-perusahaan BUMN meningkat 50 persen. ”Nanti akan tinggal 30-an perusahaan,” ucapnya.

Disinggung mengenai superholding, Arya menjelaskan bahwa rencana tersebut harus didukung dengan merevisi setidaknya dua undang-undang. Karena itu, pihaknya terlebih dulu akan melihat kebutuhan dari pembentukan superholding tersebut.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook