Identifikasi BSSN, Penyebar Hoax Papua Akun dari Luar Negeri

Nasional | Jumat, 30 Agustus 2019 - 15:30 WIB

Identifikasi BSSN, Penyebar Hoax Papua Akun dari Luar Negeri
ILUSTRASI: Kerusuhan yang terjadi di Papua. Banyak penyebar konten hoax di media sosial. (Axel Refo/Radar Papua)

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Polri telah mengidentifikasi penyebaran hoax terkait Papua tidak hanya berasal dari akun dalam negeri, melainkan ada dari luar negeri. Akun penyebar berita bohon ini sudah dilaporkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika guna dilakukan pemblokiran.

Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Letjen TNI (Purn) Hinsa Siburian sudah mulai menelusuri akun-akun penyebar hoax ini. Memang di era digital seperti sekarang penyebaran hoax bisa berasal dari mana pun. Termasuk dari luar negeri.


“Jadi di dunia siber arah bisa dari mana saja. Pelakunya bisa perorangan atau kelompok. Jadi kita tidsk boleh langsung menuduh karena bisa dari mana-mana,” ujar Hinsa di kantor Kemenko Polhukam Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (30/8).

Meski begitu, Hinsa enggan membeberkan dari negara mana saja konten hoax itu disebarkan. “Ya itu kan tidak bisa kita menyebutkan itu, karena itu bisa dari mana saja,” tegasnya.

Lebih lanjut, Hinsa hanya meminta masyarakat Papua lebih berhati-hati dalam menerima informasi. Baiknya, melakukan verifikasi ulang, supaya terhindar dari berita bohong. Yang berujung pada aksi anarkisme.

“Kita hanya mengimbau masyarakat yang ada di Papua jangan sampai terpengaruh dengan berita bohong, berita hoax itu saja,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan ada 1.750 akun media sosial yang diduga menyebar hoax terkait isu di Papua. Akun tersebut terindikasi ada yang di luar negeri dan di dalam negeri.

“Ada di luar negeri, ada juga di dalam negeri. Itu masih (didalami), nanti buka profil dulu,” kata Dedi di Mabes Polri Jakarta Selatan, Kamis (29/8).

Total konten yang disebarkan oleh 1.750 akun tersebut mencapai 32 ribu. Isinya kebanyakan bernada provokatif dan penghinaan, serta ujaran kebencian yang bisa menimbulkan perselisihan di Papua.

Editor : Deslina
Sumber: Jawapos.com

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook