JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada Jogjakarta selaku penyelenggara diskusi publik bertajuk "Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan" dikabarkan mendapat intimidasi dan peretasan akun Whatsapp. Selain itu, Guru Besar Hukum Tata Negara UII Nimatul Huda yang diundang sebagai narasumber juga mendapat perlakuan sama.
Kabar ini dibenarkan oleh Direktur Advokasi Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) UGM, Oce Madril. "Iya betul," kata dia kepada JawaPos.com, Jumat (29/5).
Kendati demikian dia belum merinci ihwal kasus ini. Dia menyebut, Fakultas Hukum UGM tengah menyiapkan keterangan resmi untuk publik.
Sementara itu, Staf Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah mengecam adanya intimidasi ini. Dia mendesak agar Polri segera melindungi warganya yang mendapat teror dan ancaman.
Menurutnya, konstitusi Indonesia menjamin hak setiap orang untuk berpendapat dan berkomunikasi serta menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. "Pemberangusan hak ini adalah pembangkangan terhadap konstitusi," ucapnya.
Dia menuturkan, diskusi publik yang digelar mahasiswa UGM merupakan kebebasan akademik. Tidak boleh ada pelarangan maupun intimidasi selama tidak melanggar aturan yang berlaku.
"Judul diskusi tidak melanggar sama sekali Konstitusi dan HAM. Pemberhentian Presiden diatur dalam Pasal 7A dan 7B sehingga membincangkan pemberhentian presiden adalah membincangkan konstitusi," pungkas Wana.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi