JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Presiden Jokowi telah menerbitkan Keppres Nomor 13 tahun 2019 tentang Cuti Bersama PNS 2019. Di situ diputuskan, cuti bersama hanya pada tanggal 3 (Senin), 4 (Selasa), dan 7 (Jumat) Juni.
Dengan demikian, para PNS bisa menikmati masa liburan selama sembilan hari. Mulai dari Sabtu (1/6/2019) hingga Minggu (9/6/2019). Dan kembali kerja pada Senin (10/6/2019). Sebelumnya, muncul wacana untuk menjadikan hari Jumat 31 Mei masuk dalam cuti bersama. Hari itu dianggap ’’terjepit’’ karena Kamis 30 Mei merupakan hari libur nasional Kenaikan Yesus Kristus.
Dia menambahkan, ketentuan cuti bersama berlaku umum. Bukan hanya bagi pegawai negeri sipil, tapi juga berlaku untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).