"Walaupun itu candaan, itu berarti menyebarkan informasi palsu, dan bentuk pelanggaran terhadap UU Penerbangan,” ujarnya di gedung parlemen, Jakarta, Rabu (30/5/2018).
Di sisi lain, dia tidak memungkiri jika kesadaran masyarakat akan aturan agar tidak bercanda mengenai bom itu masih minim. Terlebih, kasus itu sampai terjadi berkali-kali. Dia menilai, selain perlu adanya peningkatan sosialisasi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan operator bandara, perlu adanya tindakan tegas, berupa tuntutan hukum kepada pelaku.
"Bercanda ini mungkin bagi pelakunya terlihat sepele, tapi dampaknya besar bagi sebuah penerbangan," tegasnya.
Diterangkannya, hal itu menjadi ancaman keamanan penerbangan dan keselamatan penumpang. Pelakunya harus ditindak tegas, salah satunya adalah dengan melakukan proses penegakan hukum.
"Ini juga dalam kaitan agar ada rasa jera di masyarakat, dan tidak ada pelaku-pelaku lain yang bercanda membawa bom di pesawat,” tuntasnya. (boy)
Sumber: JPNN
Editor: Boy Riza Utama