JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara terkait hak keuangan Badan Pengembangan Ideologi Pancasila (BPIP) yang sedang menjadi sorotan publik. Orang nomor satu di Indonesia itu memastikan jika besaran hak keuangan yang dialokasikan sudah melalui analisa dan pertimbangan yang matang.
Jokowi mengatakan, besaran gaji yang diterima BPIP, baik dari dewan pengarah, anggota, hingga staf-stafnya tidak dilakukan pihak Istana. Melainkan oleh kementerian-kementerian terkait. Dalam hal analisa jabatan dirumuskan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemen-PAN RB), sementara kalkulasi hak keuangan dihitung Kementerian Keuangan. “Itu kan ada mekanismenya ya,” ujarnya di Universitas Buya Hamka Pasar Rebo, Jakarta, Selasa (29/5).
Oleh karena telah melalui proses perhitungan yang matang, Presiden pun bersedia meneken Perpres 42 tahun 2018 tersebut.
“Ditanyakan saja ke Kementerian Keuangan, angka-angka itu (gaji besar) didapatkan dari mana,” imbuhnya.
Dalam kesempatan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, besaran hak keuangan yang diterima jajaran BPIP sudah melingkupi operasional, tunjangan dan asuransi. Sementara gaji pokoknya sendiri hanya Rp5 juta. Untuk diketahui, Perpres tentang hak keuangan BPIP menjadi sorotan publik. Pasalnya, besaran gaji yang diterima dinilai terlalu besar. Sebagai contoh, Ketua Dewan Pengarah BPIP diganjar gaji Rp112 juta per bulan.
Soal layak atau tidaknya dewan pengarah menerima gaji dengan angka tersebut, dia enggan menilai. “Silakan publik menilainya,” imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Yudi justru memikirkan jajaran staf yang sudah setahun bekerja namun belum pernah menerima hak keuangan. (far/bay/tyo/jpg)