JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Karena membebaskan terdakwa pemerkosaan dua orang anak dan mengundang reaksi keras dari masyarakat, hakim di Pengadilan Negeri Cibinong mendapatkan sanksi dari Mahkamah Agung (MA).
MA telah memerintahkan Badan Pengawas untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap laporan atau pengaduan masyarakat. Para hakim tersebut saat ini ditarik ke Pengadilan Tinggi Bandung guna menjalani pemeriksaan.
’’Pimpinan Mahkamah Agung telah menjatuhkan sanksi kepada majelis pemeriksa perkara, yaitu MAA, CG dan RAR, dan atasan langsungnya yaitu LJ, Ketua Pengadilan Negeri Cibinong,” kata Kepala Biro Humas MA Abdullah di Jakarta Selasa (30/4/2019).
Para hakim yang memeriksa perkara dan mantan Ketua PN Cibinong saat ini diberikan sanksi untuk sementara waktu tidak bisa mengadili berkas perkara. Namun, Abdullah tidak tahu sampai kapan para hakim tersebut tidak bisa melakukan aktivitasnya. ’’Sejak ditarik ini kewenangan untuk menyidangkan perkara sudah tidak ada, sudah tidak lagi menyidangkan perkara sampai perkaranya tuntas,’’ ucap Abdullah.
PN Cibinong membebaskan HI (41), dari tuntutan 14 tahun penjara setelah jaksa menuntut HI dengan hukuman 14 tahun penjara karena memperkosa dua anak tetangganya yang berusia 14 tahun dan 7 tahun. Namun, tuntutan 14 tahun penjara itu diabaikan majelis hakim yang terdiri atas Muhammad Ali Askandar, Chandra Gautama, serta Raden Ayu Rizkiyati.(jpnn)
Sumber: JPNN.com/Jawapos.com
Editor: Fopin A Sinaga