JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Persoalan penataan kawasan pasar Tanah Abang masih belum selesai. Berbagai pihak pun terlihat turut serta dalam penanganan masalah ini. Salah satunya Ombudsman RI.
Melalui perwakilan Jakarta Raya, Ombudsman menjadwalkan pemanggilan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait temuan Ombudsman tentang adanya maladministrasi dalam penataan kawasan Tanah Abang.
"Kami akan panggil gubernur minggu depan. Ini karena, tanggapan Pemprov DKI belum menjawab secara detail tindakan korektif yang kami minta," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Ombudsman RI Perwakilan DKI Jakarta Dominikus Dalu saat dihubungi, Minggu (29/4/2018).
Sebelumnya Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya menilai terdapat 4 tindakan malaadministrasi oleh Pemprov DKI. Pemprov DKI pun diberi waktu 30 hari untuk melakukan tindakan korektif dan menyampaikan perkembangan dan 60 hari untuk membuka kembali Jalan Jati Baru Raya.
Namun, menurut Dominikus, tanggapan dari Pemprov DKI tidak memuaskan. Dia juga belum mendapatkan kepastian kapan Jalan Jatibaru Raya bakal kembali dibuka untuk kendaraan.
"Ya makanya kami panggil untuk pastikan pelaksanaanya kapan. Bila belum juga, kami gunakan kewenangan yang ada. Rekomendasi yang wajib dilaksanakan pasal 38 UU Ombudsman RI," tegas dia.(eve)
Sumber: JPC
Editor: Fopin A Sinaga