JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Pemerintah membuka peluang bahwa THR PNS pada Lebaran Idul Fitri tahun ini bisa molor dibayarkan hingga setelah hari raya.
Penyebabnya, bisa karena ada sesuatu hal ataupun masalah teknis seperti halnya tahun lalu. Namun, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa THR PNS tidak akan hangus meskipun tidak bisa cair sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Penerima THR, seperti PNS pusat dan daerah, pensiunan, serta anggota TNI dan Polri tetap berhak menerimanya setelah Idul Fitri. "Seperti yang terjadi pada tahun sebelumnya, apabila THR ternyata belum dapat dibayarkan karena sesuatu hal sebelum Hari Raya Idul Fitri, tidak berarti THR-nya hangus. THR tetap dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idulfitri," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, dikutip Kamis (30/3).
Menkeu mengimbau kepada seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk bisa mengupayakan pencairan THR PNS dapat dilakukan sebelum Lebaran.
"Kami akan terus mengimbau dan bekerja sama bersama seluruh kementerian dan lembaga serta seluruh pemerintah daerah agar diupayakan THR bisa diterima sebelum hari raya Idul Fitri," lanjutnya.
Ia menjelaskan, untuk THR tahun 2023 diberikan sebesar gaji atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok. Tunjangan tersebut berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum. Selain itu ditambah juga dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja (tukin).
Sementara bagi guru dan dosen yang tidak mendapat tukin, maka akan mendapatkan tunjangan profesi sebesar 50 persen.
Adapun pencairannya dilakukan pada H-10 Lebaran Idul Fitri 1444 H atau mulai 4 April mendatang. Bakal diberikan kepada ASN Pusat, Pejabat Negara, Prajurit TNI, anggota Polri, PNS dan PPPK di daerah, serta pensiunan dan penerima pensiun.
"Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri. Ini kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," jelas Sri Mulyani.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini memaparkan pemberian THR dilakukan untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional. Terutama menuju normalisasi aktivitas masyarakat pascapandemi pemerintah berupaya untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat.
Selain itu, bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri merupakan salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat. Termasuk melalui pemberian THR bagi karyawan, aparatur negara, dan pensiunan sebagai upaya untuk mendorong konsumsi kelas menengah sebagai bagian dari strategi utuh dalam percepatan pemulihan ekonomi melengkapi kebijakan untuk kelompok masyarakat lain.
Menkeu juga memastikan, pemberian THR kepada aparatur negara dan pensiunan tetap memperhatikan keseimbangan dengan pelaksanaan program yang lain dan dalam batas kemampuan keuangan negara. "Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menginstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan penyusunan Perkada tentang Pembayaran THR dalam pekan ini serta memastikan agar pembayaran THR dapat dilakukan mulai H-10," tegasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi