SOLO (RIAUPOS.CO) - Petugas PDAM di Solo, Jawa Tengah ini memang berani. Bisa-bisanya rumah milik presiden Joko Widodo aliran air PDAM-nya diputus. Pemutusan aliran salah satu rumah milik Joko Widodo yang beralamat di Jalan Ahmad Yani itu diputus Kamis (28/1/2016).
Alasan pemutusan adalah karena tagihan PDAM untuk rumah tersebut tidak pernah dibayar selama dua tahun terakhir. Total nilai tunggakan plus dendanya adalah sebesar Rp7,5 juta.
"Dari data kita, rumah tersebut menunggak pembayaran tagihan sejak Desember 2013 sampai Januari 2016," kata Dirut PDAM Solo, Maryanto, Jumat (29/1/2016). Pihak PDAM mengaku sudah mengirimkan surat peringatan ke alamat rumah tersebut. Namun hingga kemarin tidak ada tanggapan sama sekali dari pemilik rumah. Karenanya, terpaksa diambil tindakan pemutusan. "Kita tidak mengharuskan pemilik rumah membayar kontan. Bisa diangsur sesuai kesepakatan," lanjut Maryanto.
Maryanto mengatakan anak buahnya di lapangan tidak tahu rumah yang disegel itu atas nama orang nomor satu di Indonesia. Menurutnya, mereka hanya menjalankan tugas sesuai perintah dan data yang ada.(atn/dam/wa/dil)
Laporan: JPNN
Editor: Fopin A Sinaga