JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Komisi VIII DPR mengadakan rapat kerja bersama dengan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi. Dalam rapat itu disepakati tentang biaya haji bagi para jamaah di Indonesia.
"Pemerintah mengusulkan rata-rata besaran BPIH 1441 Hijriah sebesar Rp 35.235.602," ujar Fachrul di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (28/11).
Menurut Fachrul, naiknya biaya haji tersebut karena ada kenaikan biaya pesawat dan juga visa. Sehingga pemerintah harus mengikuti biaya tersebut dengan menaikan biaya haji.
"Sejatinya dalam komponen tersebut terjadi kenaikan biaya penerbangan dan biaya visa tapi ini jadi catatan. Mudah-mudahan tidak jadi," ungkapnya.
Fachrul juga berjanji pihaknya akan merayu pihak Arab Saudi. Sehingga nantinya biaya visa ditiadakan bagi para jamaah asal Indonesia. Namun pemerintah memasang biaya haji Rp 35.235.602. Hal itu untuk jaga-jaga apabila biaya visa tak bisa ditiadakan.
"Masih bisa dinego dengan Pemerintah Arab Saudi, dan sudah saya sampaikan kepada dubes. Mudah-mudahan nanti pada saat kami ketemu di Saudi Arabia itu bisa direalisasi," ungkapnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal