JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah secara resmi bergabung dengan tim penasihat hukum Putri Candrawathi. Dia masuk tim itu bersama eks pegawai KPK lainnya, Rasamala Aritonang. Keputusan tersebut langsung mendapat reaksi banyak pihak. Febri memastikan bahwa dia akan membela Putri secara objektif.
Kepada awak media di Jakarta, Febri menyampaikan bahwa dirinya sudah bertemu Irjen Ferdy Sambo. Selain itu, dia juga telah menemui Putri secara langsung. Dalam kesempatan itu, Febri menyampaikan bahwa dia harus melakukan pendampingan hukum secara objektif. "Tidak membabi buta, tidak menyalahkan yang benar," ungkap dia.
Tim penasihat hukum Putri menyadari, skenario buatan Ferdy Sambo memunculkan ketidakpercayaan yang luar biasa besar. "Saya sadar banyak yang kecewa bahkan dibohongi karena skenario-skenario sebelumnya," terang Febri. Namun demikian, mereka juga yakin bahwa proses hukum harus berlangsung adil. "Yang kami harapkan adalah fakta-fakta yang diungkap secara berimbang," tambah dia.
Dengan begitu, lanjut Febri, masyarakat bersedia menerima penjelasan tim penasihat hukum Putri. Kemudian, mereka juga berharap majelis hakim dapat memutus perkara yang menjerat kliennya dengan baik. Tentu saja dengan semua bukti dan fakta hukum. "Untuk menemukan kebenaran dalam proses hukum," jelas pria yang kini berkantor di Visi Law Office tersebut.
Untuk membela kliennya secara objektif, Febri menyampaikan bahwa dirinya bersama Rasamala telah mendatangi lokasi kejadian. Termasuk rumah Ferdy Sambo di Magelang. Tidak sampai di situ, dia mengaku sudah berdiskusi dengan sejumlah ahli hukum, psikolog, sampai akademisi. "Kami semua menyadari, menjelaskan perkara ini adalah suatu yang tidak mudah," imbuhnya.
Namun demikian, Febri menyatakan bahwa pihaknya harus menghadirkan data serta fakta yang sebenarnya. Dia ingin hak-hak kliennya selama proses hukum berjalan terpenuhi. Dia memastikan, pihaknya akan menghormati prose hukum tersebut. Baik yang berjalan di kepolisian, kejaksaan, maupun proses hukum di pengadilan nantinya.
Terpisah, kemarin Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan bahwa berkas perkara tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliazer Pudihang Lumia, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf telah lengkap. Baik secara formil maupun materiil. "Para tersangka disangka melanggar melanggar primair pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan subsidair pasal 338 KUHP tentang pembunuhan tanpa rencana," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana.
Khusus terhadap PC, Ketut menyampaikan bahwa penahanan terhadap yang bersangkutan sepenuhnya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum (JPU). "Dan telah dilakukan kerja sama dengan bidang intelijen untuk melakukan pencegahan serta pencekalan agar tersangka tidak melakukan perjalanan ke luar negeri," imbuhnya. Langkah tersebut diambil demi kepentingan persidangan di pengadilan yang segara berjalan.
Selain berkas terkait perkara dugaan pembunuhan berencana, berkas perkara dugaan tindak pidana obstruction of justice juga telah lengkap. "Dalam perkara khusus tersangka FS (Ferdy Sambo, red) yang melakukan dua tindak pidana yang berbeda, oleh jaksa penuntut umum akan dilakukan penggabungan dakwaan sebagaimana asas concursus realis guna keefektifan dalam proses persidangan," beber Ketut.(syn/jpg)