JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan siap merekrut 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri. Tawaran ini merupakan solusi atas tidak dilantiknya mereka sebagai ASN KPK.
"Kami berkirim surat kepada Pak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK yang tidak lulus dites dan tak dilantik ASN KPK untuk bisa kami tarik kemudian dan rekrut jadi ASN Polri," kata Sigit kepada wartawan, Selasa (28/9).
Sigit menuturkan, usulan ini pun sudah disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi). Surat balasan dikirim oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) pada 27 September 2021.
"Prinsipnya beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri," imbuhnya.
Dalam surat tersebut Jokowi memberikan petunjuk untuk Polri berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Saat ini proses mekanisme perekrutan masih dinahas bersama.
"Karena kita melihat terkait dengan rekam jejak dan tentunya pengalaman Tipidkor tentunya itu sangat bermanfaat untuk memperkuat jajaran organisasi yang saat ini kita kembangkan untuk memperkuat organisasi Polri," ujar Sigit.
Kapolri menjelaskan, Dittipidkor Bareskrim Polri mempunyai program kerja yang semakin kompleks. Terlebih, pada saat pandemi Covid-19 seperti sekarang semakin menambah tanggung jawa tugas.
"Ada tugas tambahan terkait upaya-upaya pencegahan dan upaya lain yang harus kita lakukan dalam rangka mengawal program penanggulangan Covid-19 dan juga pemulihan ekonomi nasional serta kebijakan strategis yang lain," jelasnya.
Sementara itu Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) Muannas Alaidid menyambut baik langkah Kapolri merekrut 56 pegawai KPK yang gagal mengikuti TWK. Dia berharap langkah ini bisa mereda polemik yang terjadi.
"Saya mengapresiasi langkah Presiden dan Polri karena menyetujui akan diangkatnya mantan 56 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri. Mudah-mudahan ini menjadi solusi dan jalan terbaik bagi 56 mantan pegawai KPK di tengah polemik yang terjadi," kata Muannas kepada wartawan, Selasa (28/9).
Muannas menilai, publik juga akan mendukung keputusan Kapolri. "Saya kira ini langkah yang bijak untuk menyelesaikan konflik yang berkepanjangan ini," jelasnya.
Pikir-Pikir Dulu
Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi nonaktif KPK Giri Suprapdiono mengapresiasi langkah Kapolri yang berencana menarik 56 pegawai nonaktif KPK. Sebab sebanyak 56 pegawai akan diberhentikan dengan hormat pada 30 September 2021.
"Kami mengapresiasi sikap Bapak Kapolri dalam hal ini, walau masih jauh dari harapan utama kami, kembali memberantas korupsi di KPK. Semoga Bapak Presiden juga menyampaikan kepada publik sikap beliau," kata Giri dikonfirmasi, Selasa (28/9).
Giri menyampaikan, rekan-rekannya masih berkonsolidasi terkait ajakan dari Kapolri. Menurutnya, sangat banyak pertanyaan yang harus diklarifikasi terkait ajakan Kapolri.
"Kami masih konsolidasi bersama dahulu dengan 56 pegawai lainnya dan semua stakeholder antikorupsi untuk menyikapi kebijakan pemerintah ini. Banyak pertanyaan dan hal yang harus diklarifikasi terkait rencana kebijakan ini," papar Giri.
Dia memastikan akan memberikan informasi lebih lanjut menyikapi ajakan Kapolri tersebut, karena memerlukan pertimbangan matang. "Nanti akan kami sampaikan setelah ada kejelasan sikap kami. Kami pelajari dahulu," tegas Giri.(jpg)