JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Surat edaran terkait dengan angkutan barang untuk mengantisipasi libur panjang pada 1-3 September 2017 mendatang tengah disiapkan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hindro Surahman.
Adapun langkah itu ditempuh untuk menghindari kemacetan parah pada momen tersebut. Menurutnya, edaran yang dipersiapkan berlaku untuk angkutan barang pada ruas tertentu. Hal itu berarti, angkutan barang seperti truk tidak akan bisa melintas pada ruas dan waktu tertentu.
Sebenarnya, kebijakan itu terbilang baru. Pasalnya, umumnya edaran tersebut dikeluarkan pada saat momen Lebaran maupun Natal saja.
"Idul Adha sementara ini kami siapkan edarannya. Nanti mungkin berlakunya pada Kamis siang sampai Jumat malam, lalu hari Minggu pagi sampai malam," katanya di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (28/8/2017).
Dia menambahkan, pihaknya saat ini akan melakukan koordinasi dengan pihak kepolisan dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR).
"Kami koordinasikan dengan kepolisian dengan PU, secepatnya," tuntasnya. (cr4)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama