PONTIANAK (RIAUPOS.CO) - Hati-hati bercanda soal bom di bandara apalagi di dalam pesawat. Seorang pemuda bernama Frantinus Nirigu ditetapkan sebagai tersangka Polda Kalimantan Barat akibat bercanda dengan meneriakkan ada bom di pesawat yang akan menerbangkannya bersama penumpang lain di pesawat Lion Air JT 687.
Penetapan tersangka itu diinformasikan Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Nanang Purnomo. Menurut Nanang, pihaknya terus memeriksa pria berusia 26 tahun itu untuk mencari tahu apa motif pelaku. “Dia bilang sementara ini motifnya joke (bercanda) bom, iseng," kata Nanang saat dihubungi, Selasa (29/5/2018).
Nanag menegaskan, tak sepatutnya Frantinus bercanda seperti itu. Apalagi di dalam pesawat yang banyak terdapat penumpang. Ditambah lagi, keisengan itu telah membuat kepanikan seluruh penumpang pesawat rute Pontianak-Jakarta yang siap lepas landas tersebut.
Atas ulah Frantinus itu juga, sejumlah penumpang terluka lantaran panik dan berdesak-desakan menyelamatkan diri keluar pesawat. Kini polisi telah menahan Frantinus dan dikenakan pasal 437 ayat 2 UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Pelaku pun terancam hukuman pidana selama delapan tahun penjara.
"Karena ada korban luka akibat perbuatannya itu, makanya kami kenakan pasal 437 ayat 2," katanya.(mg1)
Sumber: JPNN
Editor: Fopin A Sinaga