Gaji BPIP Lampaui Presiden, MAKI akan Gugat Perpres

Nasional | Selasa, 29 Mei 2018 - 12:51 WIB

Gaji BPIP Lampaui Presiden, MAKI akan Gugat Perpres
GRAFIS AIDIL ADRIE/RIAU POS

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Besaran hak keuangan yang diterima dewan pembina maupun anggota Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sedang menjadi polemik. Pasalnya, besaran gaji yang diterima dinilai terlampau besar. Tidak sesuai dengan kondisi keuangan negara.

Seperti diketahui, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 tahun 2018 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi), gaji yang diterima jajaran BPIP sangat besar. Di antaranya Ketua Dewan Pengarah Rp112,5 juta, anggota dewan pengarah Rp100,8 juta, Kepala BPIP Rp76,5 juta, Wakil Kepala Rp63,7 juta, Deputi Rp51 juta dan staf khusus Rp36,5 juta.

Baca Juga :Tangis Bahagia Luhut saat Maruli Simanjuntak Dilantik Presiden Jadi KSAD

Sebagai perbandingan, yang diterima Ketua Dewan Pengarah BPIP yang dipegang Megawati Soekarno Putri hampir setara dengan penghasilan Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan PP nomor 55 tahun 2014, hak keuangan yang diterima dua lembaga peradilan tertinggi itu Rp121 juta. Bahkan, gaji Megawati mengalahkan gaji presiden yang hanya Rp62,7 juta.

Menanggapi hal itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, gaji BPIP sebetulnya tidak jauh berbeda dengan pejabat lainnya. Di mana gaji pokoknya hanya kisaran Rp5 juta. Bahkan, tunjangan- tunjangan yang diterima BPIP lebih kecil dibandingkan pejabat lainnya, yakni hanya Rp13 juta.

Sebagai gambaran, tunjangan eselon satu di kementerian mencapai Rp19 juta. Sri menambahkan, hak keuangan BPIP menjadi besar karena itu sudah termasuk dengan tunjangan lainnya. Mulai dari tunjangan transportasi, komunikasi, pertemuan, hingga asuransi kesehatan dan jiwa.  “Mereka sudah bekerja hampir setahun belum ada gaji, tunjangan, bahkan anggaran untuk operasi pun tidak ada,” imbuhnya.

Sri menjelaskan, BPIP mengemban peran yang tidak sederhana. Yakni pembinaan Pancasila yang belakangan ini terkena erosi oleh pemahaman lain.  “Untuk menjalankan itu, banyak aktivitas, transportasi, komunikasi, pertemuan itulah yang masuk komponen hak keuangan,” tuturnya.

Sementara itu, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku sudah siap mengajukan gugatan uji materi (judicial review) Perpres Nomor 42/2018 ke MA. Boyamin beralasan, perpres tersebut tidak semestinya mengatur tentang gaji dewan pengarah dan penasihat BPIP.

”Sesuai fungsinya (dewan pengarah dan penasehat BPIP) adalah bersifat sukarelawan atau volunteer, sehingga untuk hak keuangan harusnya hanya bersifat akomodasi seperti transpor atau hotel atau uang rapat,” ujarnya saat dihubungi JPG, kemarin.(far/lum/tyo/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook