Penentang Kebijakan Kejati Sumbar Meluas

Nasional | Rabu, 29 Mei 2013 - 09:45 WIB

PADANG (RP) - Gerakan antikorupsi terus bergulir. Ini ditunjukkan dengan aksi Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar (KMSS) menentang kebijakan Kejati Sumbar menghentikan 22 kasus korupsi, meluas ke berbagai elemen.

Pemuka masyarakat Pariaman yang tergabung dalam Tim 11 dan pemuka masyarakat Airbangis, Pasaman Barat, siap bergabung dengan mahasiswa menggelar aksi protes di Kejati Sumbar.   

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

”Mahasiswa Unand dan UNP siap menggelar aksi di Kejati Sumbar, besok (hari ini, red). Kita akan bergabung dengan warga Airbangis dan Pariaman yang juga menggelar aksi hari itu,” kata Arief Paderi dan Guntur, koordinator aksi kepada RPG, kemarin.

Kedua pelapor kasus korupsi yang turut dihentikan penyidikannya oleh Kejati Sumbar, siap mengerahkan ratusan massa untuk mendorong gerakan pemberantasan korupsi di Sumbar.

Sebagai pelapor, mereka gerah tidak pernah diberitahukan Kejati Sumbar terkait penghentian kasus korupsi yang mereka laporkan.

Jika pelapor kasus dugaan korupsi wali nagari Airbangis telah mendapatkan surat pemberitahuan SP3 terhadap kasus yang dilaporkannya pada Senin (27/5), Tim 11 Pariaman yang melaporkan kasus dugaan korupsi Wako Pariaman cs belum mendapatkan pemberitahuan hingga kemarin.

Tim 11 merupakan para tokoh masyarakat Pariaman yang berjasa dalam pemekaran Kota Pariaman.

Upaya tokoh masyarakat Airbangis mendapatkan surat pemberitahuan SP3 bukan tanpa perjuangan. Sejak kasus SP3 22 kasus korupsi meledak di media massa, Aljufri, Ki Jal Atri Tanjung dan beberapa tokoh masyarakat Airbangis telah berupaya mendapatkan surat pemberitahuan SP3 itu.

”Baru tadi kami dapatkan surat pemberitahuan SP3 itu. Katanya surat tersebut sedang dibuat. Ternyata pemberitahuan SP3 yang kita terima, tertanggal 15 Mei,” kata Aljufri saat pertemuan dengan Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar di Kantor LBH, kemarin.       

Zainal Abidin, saksi pelapor kasus wako Pariaman cs yang hadir di LBH Pa,dang, mengaku terus berkoordinasi dengan Polda Sumbar dan KPK dalam menjajaki lanjutan proses hukum kasus tersebut.

Baik Zainal maupun Aljufri, menyatakan sudah siap mempraperadilankan Kejati terkait SP3 kasus yang dilaporkannya melalui KMSS.

KMSS juga telah membicarakan dengan Ombudsman Perwakilan Sumbar, Komisi Informasi Publik Pusat, Komisi Kejaksaan hingga KPK terhadap kemungkinan mengambil alih kasus korupsi yang dihentikan Kejati, terutama beberapa kasus kakap.

Bersamaan dengan itu, KMSS akan menggelar pertemuan dengan Kajati Ahmad Djainuri dan jajarannya hari ini, sekitar pukul 14.00 WIB, di Kantor Kejati, Jalan Raden Saleh. Pertemuan ini lanjutan dari pertemuan KMSS sebelumnya dengan Kajati pada Kamis (23/5) lalu.(ade)    









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook