JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pemerintah hingga saat ini masih mempertimbangkan karantina wilayah atau lockdown pada tingka Kabupaten/Kota sampai Provinsi. Hal ini pun turut disesalkan oleh penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Dalam cuitannya di media sosial Twitter, Novel mengkritik Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tidak berniat membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus penyiraman air keras. Novel juga turut mengkritik Jokowi yang hanya berdiam diri saat KPK dilemahkan dengan UU KPK hasil revisi. Lebih lanjut, Novel juga mengkritik pedas soal Jokowi yang belum juga menerapakan karantina wilayah, meski korban yang meninggal terus berjatuhan.
“Pak @jokowi, saya ingat ketika bapak tidak bergeming untuk bentuk TGPF kasus serangan orang-orang KPK, dan benar-benar tidak terungkap. Bapak juga tidak bergeming untuk selamatkan KPK agar tidak lemah/hancur, yang akhirnya benar-benar lemah. Apakah bapak juga tidak segera respon masalah wabah ini? #karantinawilayah,” kata Novel dalam cuitannya, Minggu (29/3).
Novel menyampaikan, banyak ahli telah menyampaikan pemerintah perlu segera melakukan karantina wilayah. Bahkan, anjuran itu untuk segera menutup semua perbatasan, menyediakan alat pelindung diri (APD) dan koordinasi tenaga medis, untuk segera menyelesaikan permasalahan yang ada.
“Pemerintah perlu segera lakukan karantina wilayah, tutup semua perbatasan, sediakan APD dan mobilisasi semua tenaga medis untuk bisa lekukan tes dengan cepat,” ucap Novel.
Novel mengharapkan, pemerintah tidak terus memikirkan dan mempertimbangkan untuk melakukan karantina wilayah. Jika kasus pasien positif terus bertambah maka akan meresahkan masyarakat.
“Kalau dibiarkan semakin lama semakin berbahaya dan kita semakin tidak berdaya,” sesal Novel.
Oleh karena itu, Novel menyebut jika pertimbangan karantina wilayah hanya sebatas masalah ekonomi. Hal ini merupakan cara berpikir yang buruk.
“Cara pikir untuk condong ke ekonomi adalah kebodohan akut,” tegas Novel.
Menanggapi desakan adanya karantina wilayah, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pihaknya tengah mengggodok payung hukum berkaitan dengan karantina kewilayahan dalam menghadapi pandemi virus korona atau Covid-19. Adapun Payung hukum tersebut berupa peraturan pemerintah (PP).
“Sekarang ini kami sedang menyiapkan (aturan) lockdown, yang dalam bahasa resmi hukum Indonesia karantina kewilayahan. Sebenarnya lockdown itu karantina kewilayahan. Saat ini saya sedang berkumpul dengan teman-teman untuk menyiapkan semacam rancangan peraturan pemerintahnya karena memang harus diatur oleh peraturan pemerintah,” ujar Mahfud.
Langkah itu diambil pemerintah pusat lantaran, sejumlah daerah mulai melakukan pembatasan. Dalam aturan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, lanjut Mahfud, sudah diatur, namun diperlukan implementasi dalam PP.
“Terakhir di Surabaya juga akan sedang dilakukan lockdown. Saya sampaikan bahwa menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, itu memang kita mengenal karantina kewilayahan. Artinya kira-kira membatasi perpindahan orang, membatasi kerumunan orang, membatasi gerakan orang demi keselamatan bersama,” pungkas Mahfud.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman