JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) mengeluarkan instruksi kepada unit pelayanan administrasi kependudukan di daerah agar tetap membuka pelayanan pada Sabtu, Minggu dan hari libur lainnya. "Hal itu dilakukan dengan tujuan memastikan proses perekaman KTP el terus berlangsung sehingga penduduk wajib KTP bisa segera mendapatkan KTP el mereka," kata Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh, di Jakarta, Jumat (29/3/2019).
Baca Juga :
Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut
Dia menyebutkan pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota. Tujuannya supaya bisa mengatur proses pelayanan di hari libur dengan segera, sehingga masyarakat dapat langsung terlayani.
Putusan MK tersebut dirasakan Ditjen Dukcapil sangat adil dan progresif. Sebab, keputusan itu mendorong terwujudnya ketunggalan data penduduk sehingga sesuai dengan semangat untuk mewujudkan single identity number (SIN) dan semangat tertib administrasi kependudukan.
"Dengan putusan ini diharapkan, masyarakat yang belum merekam mau segera proaktif datang ke dinas Dukcapil. Saat ini, 98 persen wajib KTP el sudah merekam. Nah, jumlah yang 2 persen ini yang wajib melakukan perekaman agar bisa mencoblos. Bila masyarakat merekam, pasti suket diterbitkan, dalam hal KTP el nya sudah status print ready record, langsung dicetak," jelas Zudan.
Ia juga mengatakan, akan lebih proaktif melakukan jemput bola. Aksi jemput bola itu dilakukan untuk menjangkau masyarakat yang memiliki kesulitan akses pada kantor Dukcapil untuk melakukan perekaman KTP el.
"Ini semua dilakukan dalam rangka memberikan pelayanan yang seluas-luasnya pada masyarakat dan dalam rangka melaksanakan putusan MK. Pasalnya, putusan MK itu bersifat final dan mengikat, mengikat masyarakat, mengikat penyelenggara Pemilu, juga termasuk mengikat Dukcapil," imbuhnya.(yah)
Sumber: Indopos