SOLO(RIAUPOS.CO)-Mengejutkan! rumah presiden Republik Indonesia Joko Widodo akibat tak pernah bayar, perusahaan air memutus aliran air bersih ke rumah presiden RI yang berada di Jalan Ahmad Yani No 331, Kamis (28/1).
Pemutusan dilakukan karena selama dua tahun tidak membayar tagihan plus denda sebesar Rp 7,5 juta.
"Dari data kita, rumah tersebut menunggak pembayaran tagihan sejak Desember 2013 sampai Januari 2016," jelas Dirut PDAM Solo, Maryanto kemarin.
Pihak PDAM mengaku sudah mengirimkan surat peringatan ke alamat rumah tersebut. Namun hingga kemarin tidak ada tanggapan sama sekali dari pemilik rumah. Karena itulah terpaksa diambil tindakan pemutusan. "Kita tidak mengharuskan pemilik rumah membayar kontan. Bisa diangsur sesuai kesepakatan," lanjut Maryanto.
Maryanto klaim bahwa anak buahnhya di lapangan tidak tahu rumah yang disegel itu atas nama orang nomor satu di Indonesia. Menurutnya, mereka hanya menjalankan tugas sesuai perintah dan data yang ada. (atn/dam/wa/dil)
Sumber: JPNN
Editor: Yudi Waldi