BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Kuota Kartu Indonesia Sehat Penerima Biaya Iuran (KIS PBI) dari APBN maupun APBD bukan untuk seluruh masyarakat, namun hanya untuk warga miskin atau kurang mampu yang memiliki NIK.
“Untuk KIS PBI, hanya terbatas untuk masyarakat kurang mampu. Bagi yang mampu kita anjurkan untuk mengurus sesuai ketentuan, yakni membayar premi,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan, Supardi, kemarin.
Dijelaskannya, sesuai dengan berita acara serah terima KIS PBI APBD Bengkalis antara BPJS Kesehatan Cabang Dumai dengan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis Nomor: 320/BA/II-02/0718, telah diserahkan 14.083 amplop untuk 14.083 kepala keluarga (KK), dengan total peserta 46.290 jiwa.
Setelah menerima kartu KIS PBI APBD Bengkalis, selanjutnya Dinas Kesehatan Bengkalis memeriksa, memilah dan memisahkan sesuai dengan nama desa dan wilayah kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas se-Kabupaten Bengkalis.
Selanjutnya kata Supardi, pada 18 Oktober 2018 Dinas Kesehatan Bengkalis mengirimkan surat kepada seluruh UPT Puskesmas se-Kabupaten Bengkalis untuk mendistribusikan KIS PBI APBD Kabupaten Bengkalis sesuai dengan nama dan alamat yang tertera dalam setiap kartu KIS tersebut.
Menanggapi informasi tentang iuran yang sudah dibayar oleh warga calon peserta KIS PBI APBD. Menurut Supardi, bisa saja hal itu adalah premi setoran awal yang dibayarkan ke BPJS Kesehatan sampai yang bersangkutan dialihkan menjadi peserta integrasi Jamkesda ke dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).(evi)