PERINGATI SUMPAH PEMUDA

Mahasiswa Kembali Demo, Tuntut Presiden Terbitkan Perppu KPK

Nasional | Senin, 28 Oktober 2019 - 11:12 WIB

Mahasiswa Kembali Demo, Tuntut Presiden Terbitkan Perppu KPK
Ribuan Mahasiswa Gelar Unjuk Rasa Tuntut Presiden Terbitkan Perppu KPK Sejumlah mahasiswa saat berunjuk rasa di Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (17/10/2019). Massa pengunjuk rasa menuntut Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu terkait Undang-undang KPK. (MIFTAHULHAYAT/JAWA POS)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Memperingati hari Sumpah Pemuda, elemen mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi hingga kelompok masyarakat akan kembali menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Istana Negara, Senin (28/10). Aksi tersebut bertema #Reformasidikorupsi.

Dalam tuntutannya, elemen mahasiswa hingga masyarakat tidak bosan-bosannya agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk dapat menganulir UU KPK hasil revisi.


“Solusi yang dapat diambil dalam melihat gelombang resistensi masyarakat adalah kembali mengembalikan UU KPK kembali seperti UU KPK yang berlaku sebelumnya dengan menerbitkan PERPU oleh Pemerintah dalam hal ini Presiden,” kata koordinator aksi BEM UIN Syarif Hidayatullah, Fuad, di Jakarta, Senin (28/10).

Komitmen pemerintah dalam meningkatkan kinerja pemberantasan korupsi, kata Fuad, kini tengah dipertanyakan dengan munculnya problematika atas urgensi penerbitan Perppu. Pemerintah wajib memberikan pertimbangan matang sesuai janji Presiden Jokowi dalam memberikan kekuatan KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi, baik dalam dukungan kekuatan moril maupun kepastian hukum yang kuat secara konstitusional.

“Maka dari itu, adanya usulan RUU KPK dari DPR perlu dibatalkan dengan Perppu agar mengembalikan fungsi penguatan KPK sesuai tugas pokok dan fungsinya,” terang Fuad.

Oleh karenanya, dasar penerbitan Perppu tidak lain untuk kembali memperkuat kinerja lembaga antirasuah. Karena tugas KPK yang dipangkas dalam melakukan tindak pemberantasan korupsi dengan adanya revisi Pasal 6 huruf (a). Kini, KPK memiliki tugas dan kewenangan yang hanya dapat melakukan tindakan pencegahan korupsi.

“Akibatnya, pemberantasan korupsi oleh KPK seperti OTT dapat batal secara hukum atau delegitimasi,” pungkasnya

Sementara itu, untuk mengamankan aksi tersebut, Polda Metro jaya menyiapkan ribuan personel keamanan. Hal ini tidak lain untuk mengawal aksi unjuk rasa elemen mahasiswa dan masyarakat tersebut.

“Disiapkan 9.000 personel gabungan Polri-TNI,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada wartawan.

Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook