Riau Pos online - Hanya dengan modal jalan-jalan dan makan, Zainal Abidin (22), seorang supir angkutan kota (angkot) berhasil menyetubuhi Bunga (nama samaran, red). Aksi bejatnya itu dilakukan sebanyak tiga kali dalam semalam setelah seminggu berkenalan.
Hubungan keduanya berawal pada Sabtu (20/10) sore pekan lalu. Saat itu, Zainal mendatangi perempuan berumur 16 tahun yang putus sekolah itu. Selanjutnya, ia mengajak Bunga jalan-jalan ke kolam renang. Ajakan itu dipenuhi Bunga.
Sampai di kolam renang di Desa Sasak Matua, Kecamatan Penyabungan, keduanya hanya bercerita dan jalan-jalan di lokasi pemandian selama dua jam lebih. Lalu sekitar pukul 20.00 WIB, Zainal mengajak Bunga jalan-jalan dengan menumpangi mobil angkutan menuju Kecamatan Siabu. Alasannya, mencari makan.
Selanjutnya, mereka turun di salah satu rumah makan. Dan, sekitar pukul 22.00 WIB, Zainal mengakak Bunga menginap di salah satu penginapan, tepatnya di losmen yang berada di Kelurahan Simangambat, Kecamatan Siabu.
Meski berat hati dan takut, Bunga menuruti keinginan pria itu. Di dalam penginapan hanya butuh satu jam untuk Zainal merayu dan membujuk korban agar mau melakukan hubungan suami istri tersebut. Akhirnya, Zainal berhasil menyetubuhi korban, bahkan semalaman itu mereka melakukannya sebanyak tiga kali.
Kapolres Madina AKBP Achmad Fauzi Dalimunthe SIK melalui Kasat Reskrim AKP Arfin Fachreza SH Sik, kepada METRO, Kamis (25/10), menjelaskan Bunga baru kenal Zainal sekitar seminggu sebelum kejadian.
Dengan komunikasi yang berlangsung baik, mereka sepakat jalan-jalan sampai malam. Selama dalam perjalanan itu, muncul niat Zainal untuk mengajak korban menginap di salah satu penginapan. “Memang ketika itu korban menolak ajakan Zainal. Namun Zainal terus berupaya membujuk korban untuk melakukan pencabulan dan persetubuhan itu. Sehingga dia berhasil melakukannya sebanyak tiga kali,” ungkap Arfin.
Selanjutnya, korban yang tidak menerima perlakukan pria yang baru dikenalnya, melaporkan kejadian itu kepada orangtuanya. Dan, didampingi orangtua korban melaporkan kejadian itu ke Polres Madina. “Merasa keberatan korban melaporkan kejadian itu ke Polres. Dari pengakuannya, mereka melakukan hubungan itu sebanyak tiga kali. Pertama sekitar pukul 23.00 WIB, terus pukul 02.55 WIB, dan terakhir pada pukul 07.15 WIB sebelum meninggalkan penginapan,” bebernya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, Zainal kini mendekam di tahanan Polres Madina. Arfin menyebutkan tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 2 subsider pasal 82 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindangan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Tersangka terbukti melakukan tindakan pidana. Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya dan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Ditambah lagi undang-undang tentang perlindungan anak, tersangka diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya. (wan/ms/rpg)