NANTI IZINNYA DITINJAU

Menteri Bahlil: Tiktok Jangan Coba Ancam-ancam Negara

Nasional | Kamis, 28 September 2023 - 18:30 WIB

Menteri Bahlil: Tiktok Jangan Coba Ancam-ancam Negara
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. (DOK. BKPM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Menteri Investasi Bahlil Lahadalia meminta platform TikTok tidak melawan terkait keputusan pemerintah. Bahkan, diduga platform asal Cina ini berupaya menggerakkan pemengaruh atau influencer untuk menentang Revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Beleid itu melarang social commerce menyediakan layanan transaksi, hanya bisa melakukan promosi.


"Saya tahu, Tiktok ini mulai main-main dengan mempergunakan kawan-kawan oknum influencer, kemudian saudara- saudara kita UMKM seolah-olah terzalimi. Tiktok jangan main begitu lah. Apalagi kantor mu bukan di negara ini. Kita (Indonesia) terlalu baik, Tiktok itu di India tidak diizinin. Jadi kalau kita mau menerbitkan aturan, jangan pula ada gerakan tambahan kawan ini," tegas Bahlil.

"Saya mau sampaikan ya Tiktok ini sebenarnya media sosial. Dia bukan media yang dipakai jualan, apalagi transaksi langsung di sana. Kalau kita mau jujur, ini lama-lama izinnya saya tinjau lagi," kata Bahlil seraya menunjukkan peraturan atau izin yang mewajibkan Tiktok membuat portal khusus untuk komersial.

Lebih lanjut Bahli juga mengungkapkan, kebijakan pemisahan media sosial dan e-commerce justru membantu promosi para pedagang dan memberi kemudahan bagi para konsumen.

"Toh tetap bisa naikin konten promosi di TikTok Medsos, malah bagus tidak ada lagi shadow banned. Jualannya nanti bisa diarahkan langsung ke Whatsapp, toko online, landing page atau kemanapun yang seller mau. Pilihannya jadi lebih banyak," jelasnya.

Pasca kebijakan pemerintah yang melarang social commerce untuk langsung bertransaksi seperti ecommerce, muncul seruan untuk membuat konten dengan hastag#KamiUMKMdiTikTok.

Beredar di layanan WhatsApp soal permintaan TikTok kepada para pemengaruh atau influencer dan penjual (seller) untuk membuat konten simpati agar upaya menolak revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 terlaksana.

TikTok bahkan menyarankan influencer dan seller untuk menandai atau tag Presiden Joko Widodo (Jokowi) apabila mereka sudah mengunduh video di dalam X, Instagram, atau TikTok.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook