LISRIK SERING MATI, PELANGGAN "BERANG"

Merasa Dirugikan, Masyarakat Gugat PLN ke BPSK

Nasional | Rabu, 28 Agustus 2013 - 03:21 WIB

Merasa Dirugikan, Masyarakat Gugat PLN ke BPSK

Padang (RP) - Keadaan listrik yang terjadi di Sumatera Barat beberapa bulan terakhir ini, memicu reaksi dari masyarakat. Di mana listrik yang kerap mati tidak sesuai dengan jadwal yang telah dibuat. Oleh karena itu, Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sumbar tersebut dituding telah merugikan, dan membuat resah masyarakat di Sumatera Barat. Sehingga masyarakat memutuskan melaporkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Masyarakat tersebut adalah Saripulih (43), ia mendatangi BPSK pada Selasa siang (27/8).

Saripulih menerangkan, bahwa gugatannya kepada BPSK ini berdasarkan kekesalannya terhadap PLN. Ia mengaku telah merasa dirugikan karena perbuatan PLN yang melakukan pemadaman. “Kedatangan saya ke BPSK ini, karena saya merasa telah dirugikan oleh pihak PLN, dengan pemadaman yang telah dilakukannya. Sebenarnya kegerahan masyarakat telah dimulai sebelum Ramadhan lalu. Karena pemadaman dilakukan sampai empat kali dalam sehari. Sudah melebihi dari jadwal minum obat,” katanya.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Yang rusak itu, lanjutnya memang bukanlah barang yang begitu berharga tinggi. Melainkan hanya berupa peralatan elektronik saja. Di mana ia mengungkapkan bahwa TV-nyalah yang telah menjadi korban akibat pemadaman listrik yang terjadi. Namun ia menegaskan, bahwa bukan hargalah yang terpenting dalam gugatan tersebut. Melainkan tuntutan terhadap PLN agar memberikan pelayanan yang lebih baik terhadap konsumennya.

“Yang rusak itu hanya TV, namun bukan harganya yang kita inginkan. Namun komitmen PLN untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Awalnya, TV saya itu baik-baik saja. Namun saat listrik padam pada pukul 21.00 WIB - 23.30 WIB, paginya saat dicoba untuk menghidupkan kembali, sudah tidak bisa,” jelasnya.

Menanggapi hal demikian, Kepala Sekretariat BPSK Kota Padang Nurmatias mengatakan, bahwa laporan dari masyarakat tersebut akan diterima. Sedangkan untuk tidak lanjutnya, ia mengatakan bahwa akan melakukan pemanggilan terlebih dahulu dari pihak PLN. “Kemungkinan satu minggu ke depan kita akan panggil PLN untuk dimintai keterangan dan klarifikasi. Untuk penyelesaian akhir nanti, kita akan arahkan pihak bersengketa kepada jalur damai,” ucapnya.

Nurmatias juga mengatakan, bahwa laporan seperti itu baru pertama kali diterima oleh BPSK dari masyarakat. Ia juga menerangkan kepada masyarakat yang ingin melakukan pengaduan yang sama, dapat mendatangi BPSK dengan syarat membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan bukti-bukti kuat yang bisa ditampilkan dalam gugatan tersebut.

Di tempat terpisah, saat dimintai pendapat terhadap gugatan tersebut, Kepala Divisi Humas PLN Wilayah Sumbar Ridwan mengatakan, bahwa dirinya tidak bisa berbuat apa-apa. Selain itu ia juga mengakui bahwa PLN akan menghadapi dengan fair guna mencari jalan keluar. “Jika masyarakat melapor, itu adalah hak mereka, dan kita tidak bisa mengganggu. Jika memang itu benar, maka kita dari pihak PLN pastinya akan dipanggil dan disidang oleh BPSK. Terlepas dari semua itu, kami akan bersedia datang jika dipanggil nantinya,” jelasnya mengakhiri. (*/ptd/rpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook