PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- TNI Angkatan Laut (TNI AL) melalui unsur Komando Armada I mengamankan dua kapal tanker berbendera asing karena diduga melakukan pelanggaran dokumen. Kapal itu memuat palm oil dan crude palm oil (CPO).
Kapal tanker yang diamankan, yakni MT World Progress yang berlayar dari Dumai menuju India di Selat Melaka dan MT Annabelle dari Kijing Pontianak menuju Shajarh, UAE di Perairan Barat Kalimantan.
Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) I Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah mengatakan, Koarmada I selaku Kotama Operasional TNI AL bertugas melaksanakan operasi untuk operasi militer perang dan operasi militer selain perang. Koarmada I gelar operasi penegakan kedaulatan dan hukum di laut yurisdiksi Indonesia secara intensif.
"Intensitas operasi laut yang dilakukan TNI AL dalam hal ini Koarmada I membuahkan hasil. KRI Beladau-643 menangkap Kapal Tanker MT World Progress yang mengangkut palm oil 34.854,3 metrik ton (MT) di wilayah perairan Selat Melaka yang merupakan perairan teritorial Indonesia pada Rabu (27/4) pagi," kata Arysad seperti dilansir dari Antara, Kamis (28/4).
MT World Progress merupakan Kapal Tanker Berbendera Liberia dinakhodai Belov Alexander berkebangsaan Rusia dengan jumlah ABK 22 WNA (7 Rusia, 6 Ukraina, dan 9 India) diduga melakukan pelanggaran dokumen dengan spesifikasi GT kapal yang tertera di salah satu dokumen berbeda dengan dokumen lain serta spesifikasi kapasitas mesin pendorong yang tertera di salah satu dokumen berbeda dengan dokumen lain.
Hal itu merupakan pelanggaran pasal 302 ayat (2) jo pasal 117 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
"Di tempat terpisah, KRI Siribua-859 juga menangkap Kapal Tanker MT Annabelle yang mengangkut crude palm oil (CPO) sebanyak 13.357,425 metrik ton (MT) dan metanol sebanyak 98 drum (5 drum tersegel dan 93 drum telah terpakai) di perairan Barat Kalimantan," terang Arsyad.
MT Annabelle merupakan Kapal Tanker Berbendera Marshal Island dinakhodai Zhao Junfeng warga negara Cina dengan jumlah ABK 24 orang warga negara Cina. Diduga melakukan tindak pidana pelanggaran membawa muatan metanol tanpa dilengkapi dokumen angkutan barang berbahaya.
Hal itu melanggar pasal 294 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Penangkapan MT World Progress dan MT Annabelle merupakan implementasi perintah Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana Yudo Margono," ujar Arsyad.
Dia menambahkan, KSAL memerintahkan seluruh unsur operasi jajaran TNI AL untuk meningkatkan pengawasan dan pengamanan ketat. Selain itu, menangkap dan memproses hukum bila menemukan adanya ekspor CPO atau minyak sawit beserta turunannya yang resmi dilarang oleh Pemerintah Indonesia.
"KSAL menekankan agar mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional dan reformasi struktural dengan loyalitas tegak lurus," tegas Pangkoarmada I Arsyad.
Menurut dia, penyelundupan ataupun pengiriman minyak serta bahan baku minyak ke luar negeri menjadi salah satu penyebab kelangkaan minyak goreng dan tingginya harga bahan pokok di Tanah Air saat ini. Permasalahan itu menjadi perhatian serius pemerintah termasuk TNI AL.
Arsyad menyampaikan, dalam dua pekan terakhir TNI AL Koarmada I telah menangkap 5 kapal membawa muatan minyak sawit dan turunannya yang saat ini sedang dalam proses penyelidikan.
KRI Beladau-643 yang dikomandani Mayor Laut (P) Nana Suryana selanjutnya menggiring MT World Progress untuk diserahkan dan diproses lanjut oleh Pangkalan TNI AL (Lanal) Dumai. Sedangkan KRI Siribua-859 dikomandani Mayor Laut (P) Jasmin Mudianto yang selanjutnya mengawal MT Annabelle menuju Pangkalan Utama TNI AL XII Pontianak guna proses penyelidikan lanjutan.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi