Lalola juga mendorong sikap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk secara tegas tidak memberikan gaji lagi kepada para ASN yang telah terbukti melakukan penyelewengan keuangan negara.
’’Pendekatan seperti ini perlu kita dorong untuk dilakukan. Pidananya telah dijalankan oleh ASN ini kemudian dikuatkan oleh Kemendagri dan Kemenpan RB,’’ tegas Lalola.
Oleh karena itu, Lalola terus menyuarakan agar pemerintah berkomitmen memecat ASN yang terbukti sebagai koruptor. ’’Jadi kalau mau lihat komitmen negara soal pemberantasan korupsi bisa dilihat dari sini,’’ jelasnya.
Sebelumnya, MK menegaskan bahwa pasal dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi dasar pemerintah memecat PNS koruptor konstitusional. Dalam pertimbangan putusannya, MK beralasan seorang PNS diberhentikan karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan sebagai hal yang wajar.
Dalam gugatan yang dipersoalkan adalah pasal 87 ayat (4) huruf b. Bunyinya, ’’Pegawai negeri sipil (PNS) diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.’’