DUKUNG VONIS MK TENTANG ASN

ICW Sebut Masih Ada 1.466 PNS Korup yang Digaji Negara

Nasional | Minggu, 28 April 2019 - 20:33 WIB

ICW Sebut Masih Ada 1.466 PNS Korup yang Digaji Negara
Ilustrasi. (Indopos.co.id)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Keputusan Mahkamah Konstitusi untuk menolak gugatan yang diajukan tentang korupsi yang dilakukan pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) diapresiasi Indonesia Corruption Watch (ICW). MK sependapat dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara bahwa PNS yang terbukti korupsi dipecat.

’’Itu putusan yang perlu diapresiasi. Karena masih ada 1.466 PNS atau ASN yang sudah divonis tapi masih digaji negara. Anggaran membengkak hanya untuk membayar orang-orang yang terbukti melakukan korupsi,’’  kata peniliti Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Lalola Easter di kantornya, Jalan Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Minggu (28/4/2019).
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Lalola juga mendorong sikap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk secara tegas tidak memberikan gaji lagi kepada para ASN yang telah terbukti melakukan penyelewengan keuangan negara.

’’Pendekatan seperti ini perlu kita dorong untuk dilakukan. Pidananya telah dijalankan oleh ASN ini kemudian dikuatkan oleh Kemendagri dan Kemenpan RB,’’ tegas Lalola.

Oleh karena itu, Lalola terus menyuarakan agar pemerintah berkomitmen memecat ASN yang terbukti sebagai koruptor. ’’Jadi kalau mau lihat komitmen negara soal pemberantasan korupsi bisa dilihat dari sini,’’ jelasnya.

Sebelumnya, MK menegaskan bahwa pasal dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi dasar pemerintah memecat PNS koruptor konstitusional. Dalam pertimbangan putusannya, MK beralasan seorang PNS diberhentikan karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan sebagai hal yang wajar.

Dalam gugatan yang dipersoalkan adalah pasal 87 ayat (4) huruf b. Bunyinya, ’’Pegawai negeri sipil (PNS) diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.’’

Mahkamah berpendapat, perbuatan penyalahgunaan telah menghambat upaya mewujudkan cita-cita atau tujuan bernegara. ’’Seharusnya itu menjadi acuan utama bagi seorang PNS sebagai ASN dalam melaksanakan tugas-tugasnya, baik tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, maupun tugas pembangunan,’’ tukasnya.(**)

Sumber: Jawapos.com
Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook