JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pemerintah melarang semua lapisan masyarakat, seperti ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta, maupun pekerja mandiri untuk mudik lebaran 2021. Adapun, pelarangan ini mulai berlaku pada 6-17 Mei 2021.
Larangan mudik lebaran dilakukan untuk menekan meluasnya kasus Covid-19 yang mungkin terjadi setelah mudik. Hal ini pun diapresiasi oleh Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno
“Jika tidak dilarang, susah dibayangkan jutaan manusia mudik seperti tidak ada pandemi, dan pasti juga nantinya akan ada ledakan penderita Covid-19 baru pasca lebaran,” tutur dia kepada JawaPos.com, Ahad (28/3).
Hal ini secara psikologis akan membuat menurunkan kepercayaan terhadap kebijakan pemerintah di masa pandemi, utamanya vaksinasi. Vaksinasi bisa dianggap gagal jika terjadi ledakan penderita Covid-19 pascalebaran dan akan semakin membuat masyarakat tidak percaya kepada pemerintah.
“Memang banyak energi yang harus dikeluarkan di lapangan, itu harga yang harus ditanggung pemerintah,” imbuhnya.
Apalagi, masyarakat punya beragam cara mengakali larangan. Oleh karenanya, Polri yang memiliki wewenang di jalan raya perlu mengawasi sepenuhnya mobilitas kendaraan.
“Ada pelarangan mudik, walaupun pada kenyataannya di lapangan pasti akan ada pelanggaran,” tutur dia.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman