HUKUM

Disebut Rizieq Penyebab Kerumunan Bandara, Ini Jawaban Mahfud

Nasional | Minggu, 28 Maret 2021 - 12:04 WIB

Disebut Rizieq Penyebab Kerumunan Bandara, Ini Jawaban Mahfud
(JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan soal pernyataannya terkait mengizinkan masyarakat untuk menjemput Rizieq Shihab di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) pada 10 September 2020. Pasalnya, izin tersebut membuat kepulangan Rizieq dari Arab Saudi menimbulkan kerumunan massa di Bandara Soetta.

Mahfud menyebut, keputusan yang dikeluarkan untuk menjemput Rizieq di Bandara Soetta merupakan diskresi pemerintah. Dia menegaskan, kerumunan massa yang terjadi setelah Rizieq Shihab pulang bukan diskresi pemerintah.


“Pulangnya HRS memang diizinkan dan dikawal secara resmi sebagai diskresi pemerintah melalui Kemenko Polhukam sampai ke Petamburan. Undangan kerumunan setelah diantar ke Petamburan yang terjadi malam harinya, besok-besoknya lagi dan di tempat-tempat lain tentu sudah bukan diskresi pemerintah,” kata Mahfud dalam keterangannya, Ahad (28/3).

Pernyataan ini sekaligus menanggapi nota keberatan yang disampaikan Rizieq Shihab dalam sidang kasus kerumunan massa yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Jumat (26/3). Kala itu, Rizieq menuding kerumunan massa yang timbul di Bandara Soetta adalah imbas dari pernyataan Mahfud.

Oleh karena itu, Mahfud menyampaikan, adalah hal yang salah jika pemerintah dibawa-bawa dalam kasus kerumunan massa Rizieq.

“Jadi, alibinya salah jika bilang penjemputan dan kerumunan di bandara adalah kesalahan Menko Polhukam karena memberi izin pulang dan menjemput. Penjemputan dan pengantaran itu adalah diskresi dalam hukum administrasi, bukan hukum pidana. Maka dakwaan pidananya adalah kerumunan yang dimobilisasi setelah itu,” tegas Mahfud.

Untuk diketahui, nama Menko Polhukam Mahfud MD diseret dalam nota keberatan Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan massa. Rizieq menyebut, ledakan jumlah massa penjemput di bandara terjadi akibat dari pernyataan Mahfud yang mempersilakan massa datang.

“Menkopolhukam Mahfud MD yang mengumumkan dan mempersilakan massa untuk datang ke Bandara Soekarno-Hatta tidak dituduh sebagai penghasut kerumunan,” ucap Rizeq saat membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3).

Dalam persidangan, Rizieq Shihab didakwa menghasut masyarakat untuk membuat kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat. Sehingga melanggar aturan protokol kesehatan pada masa pandemi Covid-19. Kerumunan massa itu terjadi saat menggelar acara Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab, pada November 2020.

Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook