WASPADA CORONA

Nikah Maksimal Hanya Boleh Dihadiri 10 Orang

Nasional | Sabtu, 28 Maret 2020 - 21:45 WIB

Nikah Maksimal Hanya Boleh Dihadiri 10 Orang
ILUSTRASI AKAD NIKAH (pixabay)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin menegaskan, tidak ada kebijakan menutup kantor urusan agama (KUA). Meski di tengah wabah Covid-19, layanan KUA tetap aktif. Hanya, banyak personelnya yang bekerja dari rumah.

Mantan Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag itu menjelaskan, layanan pencatatan nikah di KUA dilaksanakan dengan sejumlah pembatasan. Antara lain, prosesi pencatatan nikah diikuti maksimal sepuluh orang.


"Calon pengantin dan keluarganya yang mengikuti proses pencatatan nikah harus mencuci tangan dengan sabun dan memakai masker," jelasnya.

Pencatatan nikah di luar gedung KUA juga masih dilayani dengan beberapa syarat. Misalnya, prosesi pencatatan nikah dilakukan di tempat terbuka atau ruangan dengan ventilasi sehat. Kemudian, jumlah orang yang mengikuti prosesi pernikahan juga dibatasi maksimal sepuluh orang.

Calon pengantin dan keluarganya tetap wajib mencuci tangan dengan sabun serta mengenakan masker. Lalu, petugas, wali nikah, dan calon pengantin laki-laki memakai sarung tangan dan masker saat ijab kabul. Ketentuan itu dibuat untuk melindungi pegawai serta masyarakat umum dari penularan virus korona.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook