JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Terbatasnya ruang fiskal anggaran tidak menurunkan semangat pemerintah dalam membangun infrastruktur di daerah. Salah satunya dengan menggandeng swasta untuk bermitra melakukan pembangunan.
Nah, untuk memudahkan akses swasta menanamkan investasi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menyusun Peraturan Mendagri (Permendagri) yang mengakomodasi semangat tersebut. Permendagri itu merupakan turunan dari Peraturan Presiden nomor 38 tahun 2015 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dalam Penyediaan Infrastruktur.
“Aturan ini untuk memberikan jaminan jenjang karir bagi aparatur sipil negara (ASN, red),” kata Yuddy di Jakarta kemarin. Dia menuturkan, regulasi tersebut dikecualikan jika ada pejabat yang tersandung perkara hukum. Selain itu, pergantian pejabat tinggi madya baru bisa dilakukan setelah mendapatkan persetujuan presiden.
Yuddy menambahkan, regulasi tersebut berlaku untuk bupati, wali kota, dan gubernur yang baru hasil pilkada serentak 2015.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Sabtu (27/2).
Dalam permendagri tersebut, akan dijelaskan terkait regulasi yang mengatur kerjasama pemerintah daerah, swasta dan lembaga penjamin infratruktur. Dengan adanya kepastian regulasi tersebut, diharapkan swasta mendapat jaminan dan gambaran terkait model investasinya.
“Selama ini daerah menganggarkan pembangunan infrastruktur sedikit-sedikit, jadi proyek banyak yang mangkrak,” imbuhnya.
Hal itu, lanjutnya, tidak lepas dari minimnya anggaran yang dimiliki daerah. Di mana mayoritas habis untuk memenuhi kebutuhan rutin seperti belanja pegawai, serta dana pendidikan dan kesehatan.
Sehingga, masuknya swasta diharapkan mampu menalangi semua pembangunan infrastruktur di daerah terlebih dahulu. “Dibangun dulu, nanti istilahnya pemda tinggal mengangsur,” kata pria bersuku Minang tersebut.
Selain itu, dalam Permendagri tersebut, kendala investasi yang selama ini terikat dengan masa kepemimpinan kepala daerah akan dihapuskan. Sehingga, proyek infrastruktur yang memerlukan masa pengerjaan hingga belasan puluhan tahun sekalipun bisa dilakukan.
“Tinggal bagaimana nanti kita mengawal komitmen pemerintah daerah,” terangnya.
Di tempat yang sama, Direktur Investasi PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Edwin Syahruzad menyatakan kesiapannya untuk berinvestasi membangun membantu daerah membangun berbagai proyek infrastrukturnya.
Menurutnya, berhutang tidak selalu berakibat buruk, jika dilakukan perencanaan yang matang.“Seleksi proyeknya harus teliti,” kata Edwin. Dengan demikian, hutang tidak akan menjadi beban pemerintahan selanjutnya, jika penggunaannya jelas, justru, hal itu bisa menjadi keuntungan melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang merupakan efek dari pembangunan tersebut.
Pembayaran back up dana talangan itu sendiri, nantinya akan dibayar sesuai kesepakatan awal antara Pemda dengan pihaknya. “Karena prinsipnya Pemda tidak bisa lari dari apa yang sudah disepakati,” kata Sinthya.
Bupati Trenggalek terpilih, Emil Elestianto Dardak menyambut baik gebrakan tersebut.
Sebagai daerah yang tidak memiliki ruang fiskal anggaran yang ideal, pihaknya memang membutuhkan masuknya investor di wilayahnya. Dengan adanya permendagri tersebut, jalan masuknya investasi semakin mudah.(far/jpg)