JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kementerian Perdagangan menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk minyak sawit atau crude palm oil (CPO). Aturan itu terhitung berlaku, kemarin (27/1). Hal tersebut dijalankan pemerintah dalam upaya menjaga dan memenuhi ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.
Kebijakan itu ditetapkan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan minyak goreng satu harga yang telah berlangsung selama satu minggu terakhir.
"Mekanisme DMO atau kewajiban pasokan ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh produsen CPO yang akan melakukan ekspor. Nantinya, seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok ke dalam negeri sebesar 20 persen dari volume ekspor mereka masing–masing," ujar Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, kemarin (27/1).
Lutfi menyebutkan, keperluan minyak goreng nasional pada 2022 adalah sebesar 5,7 juta kiloliter. Untuk rumah tangga diperkirakan sebesar 3,9 juta kilo liter, yang terdiri dari 1,2 juta kilo liter kemasan premium, 231 ribu kilo liter kemasan sederhana, dan 2,4 juta kilo liter curah. Sedangkan, keperluan industri adalah sebesar 1,8 juta kilo liter.
"Seiring dengan penerapan kebijakan DMO, kami juga akan menerapkan DPO yang kami tetapkan sebesar Rp9.300 per kilogram untuk CPO dan Rp10.300 per liter untuk olein," beber Lutfi.
Dengan kebijakan DMO dan DPO tersebut, lanjut Mendag, di dalam negeri juga akan diberlakukan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng dengan rincian, minyak goreng curah sebesar Rp11.500/liter, kemasan sederhana sebesar Rp13.500/liter, dan kemasan premium, Rp14.000/liter. Kebijakan HET ini akan mulai berlaku pada 1 Februari 2022. Lutfi juga menyampaikan, selama masa transisi yang berlangsung hingga 1 Februari 2022, kebijakan minyak goreng satu harga sebesar Rp14.000/liter tetap berlaku.
"Hal tersebut dengan mempertimbangkan memberikan waktu untuk penyesuaian serta manajemen stok di tingkat pedagang hingga pengecer," jelasnya.
Mendag menginstruksikan para produsen untuk mempercepat penyaluran minyak goreng serta, memastikan tidak terjadi kekosongan di tingkat pedagang dan pengecer, baik di pasar tradisional maupun ritel modern.
"Kami kembali mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam membeli dan tidak melakukan panic buying karena, pemerintah menjamin stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga terjangkau. Selain itu, pemerintah juga akan mengambil langkah-langkah hukum yang sangat tegas bagi para pelaku usaha yang melanggar ketentuan," ucapnya.
Lutfi mengharapkan, dengan dilaksanakannya kebijakan ini, masyarakat dapat terus mendapatkan minyak goreng dengan harga terjangkau dan pedagang serta produsen tetap diuntungkan.
"Kami berharap harga minyak goreng dapat menjadi lebih stabil dan terjangkau untuk masyarakat, serta dapat tetap menguntungkan bagi para pedagang kecil, distributor, hingga produsen," pungkasnya.(agf/dio/jpg/ted)
Laporan JPG, Jakarta