Ratu dan dan Perdana Menteri Sunda Empire Jadi Tersangka

Nasional | Selasa, 28 Januari 2020 - 20:17 WIB

Ratu dan dan Perdana Menteri Sunda Empire Jadi Tersangka
Dua petinggi Sunda Empire, Nasri Banks dan Ratna Ningrum ditetapkan tersangka oleh Polda Jawa Barat. (Bagus Ahmad Rizaldi)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Tiga petinggi Sunda Empire ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat. Mereka kini sudah resmi ditetapkan tersangka kasus penyebaran berita bohong.

Ketiga tersangka itu di antaranya Nasri Banks sebagai perdana menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai ratu agung, dan Ki Ageng Ranggasasana sebagai sekretaris jenderal. Saat pengungkapan kasus, polisi menghadirkan dua tersangka Nasri dan Ratna.


Kedua tersangka yang merupakan petinggi Sunda Empire itu mengenakan baju tersangka berwarna biru. Sedangkan untuk Ranggasasana, Saptono mengatakan bahwa tersangka tersebut sedang dalam perjalanan menuju Polda Jawa Barat.

Direktur Reskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Suhartiyono mengatakan ketiga tersangka tersebut terbukti memenuhi unsur pidana penyebaran berita bohong karena membuat masyarakat resah tentang kebenaran sejarah.

"Akibatnya masyarakat jadi bertanya-tanya apakah benar apa yang dikatakan Sunda Empire ini, itu kan sama saja membuat resah masyarakat," kata Hendra.

Keterangan Saksi Ahli

Sementara itu Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Saptono Erlangga menjelaskan pengusutan kasus tersebut diawali dari adanya laporan dari budayawan yang merupakan Ketua Majelis Adat Sunda, Ari Mulia. Kemudian polisi meminta keterangan dari sejumlah saksi anggota Sunda Empire maupun saksi ahli.

"Kemudian penyidik telah melakukan gelar perkara terkait dengan Sunda Empire, dari hasil keterangan ahli dari alat bukti penyidik berkesimpulan bahwa kasus ini memenuhi unsur pidana," kata Saptono.

Tersangka Nasri dan Ratna diketahui merupakan pasangan suami istri yang berdomisili di Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung. Sedangkan tersangka Ranggasasana merupakan warga domisili Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka petinggi Sunda Empire itu dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong dan menyiarkan kabar yang tidak pasti.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook