SANKSI MENANTI

Ini Peringatan Bagi Sipir Penjara yang Halangi Sidak BNN

Nasional | Kamis, 28 Januari 2016 - 22:02 WIB

Ini Peringatan Bagi Sipir Penjara yang Halangi Sidak BNN
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Para sipir penjara di seluruh Indonesia mendapat peringatan keras dari Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. Jika petugas sipir diketahui menghalang-halangi tugas Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melakukan inspeksi mendadak ke dalam penjara, akan diberikan sanksi.

Lebih dalam lagi, sanksi yang lebih tegas lagi akan diberikan kepada sipir jika saat menggeledah BNN mendapati para narapidana narkoba diberikan fasilitas oleh sipir. Sanksi yang diberikan bukan hanya sebatas mutasi jabatan, namun sampai ke pemecatan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

"Kalau ada surat perintah yang jelas, mana bisa petugas lapas menghalangi, ini beri tahu saja ke kita. Masuk saja ambil orangnya. Saya ingatkan jangan coba-coba bermain fasilitasi ke pengedar narkoba, sudah ada, langsung kita pecat tanpa proses," ungkap Yasonna Kamis (28/1/2016).

Yasonna menambahkan, kebijakan tersebut untuk mendorong kebijakan pemerintah yang ingin memberantas narkoba di Indonesia. "Di Kanwil dan UPT (Unit Pelaksana Teknis) saya selalu katakan urusan ini zero toleran, untuk narkoba kita zero toleran," imbuhnya.

Terkait rencana BNN untuk mengisolasi para bandar narkoba di Lapas khusus, Yasonna menjelaskan pihaknya telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan BNN terkait blok khusus narkoba sebelum terbangunnya lapas narkoba dan rehabilitasi di Gunung Sindur.(rus)

Laporan: RMOL

Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook