JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Ini kabar gembira bagi kalangan aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS). Pemerintah pusat akan membayarkan gaji 14 tahun ini.
Kabar itu diinformasikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo sebagai langkah pengganti wacana kenaikan gaji PNS yang belum dapat diterapkan mengingat pertumbuhan ekonomi belum mencapai target 7 persen.
Menurut Tjahjo, kemungkinan pencairan gaji ke-14 dilaksanakan pada masa jelang masuk sekolah. Mengingat pada masa tersebut PNS membutuhkan anggaran lebih guna menutupi kebutuhan sekolah bagi anak-anaknya.
"Jadi kok gaji ke-14. Kalau gaji ke-13 itu pada saat Iduk Fitri. Mungkin gaji ke-14 ini pada masa jelang masuk sekolah. Itu kewenangannya Kementerian Keuangan," ujar Mendagri, Rabu (27/1/2016).
Tjahjo berharap dengan adanya gaji ke-14, para PNS tidak lagi terbebani dengan kebutuhan-kebutuhan tambahan yang harus dipenuhi setiap tahun ajaran baru.
"Ini menjadi pemasukan tambahan. Tentunya akan sangat membantu di kala kenaikan sekolah yang membutuhkan biaya tidak sedikit," ujar Tjahjo.(gir)
Laporan: JPNN
Editor: Fopin A Sinaga