Mantan Pengawal Kapoldasu Tipu Anggota DPRD Rp200 Juta

Nasional | Selasa, 28 Januari 2014 - 09:05 WIB

MEDAN (RIAUPOS.CO) -  Didakwa menipu Mampar Parlindungan Siregar, anggota DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) sebesar Rp200 juta, mantan anggota Patroli Pengawal (Patwal) Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu), Briptu Aswanto diseret ke kursi pesakitan.

Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (27) siang, Aswanto melakukan perbuatannya dengan modus menjanjikan bisa mengurus anak korban masuk anggota kepolisian.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Ironisnya, sejak kasus ini bergulir, terdakwa tak pernah merasakan dinginnya jeruji besi. Hal ini pula yang membuat hakim yang diketuai Nelson Marbun sempat geram, hingga mengancam akan melakukan penahanan.

”Kamu (Aswanto, red) tidak ditahan ya? mentang-mentang anggota kepolisian. Kita lihat saja nanti hasil tuntutan, apakah ditahan atau tidak,” kata Hakim Nelson membuka persidangan.

Sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nova dari Kejati Sumut menyatakan, kasus ini berawal saat korban menemui terdakwa di rumahnya, Jalan Bambu III, Kecamatan Medan Timur pada April 2013 lalu.

Kala itu, terdakwa menjanjikan bisa memasukkan anak korban, M Putra Siregar masuk Bintara Polri 2013. Sesuai perjanjian lisan, korban diminta membayar uang Rp200 juta.

Setelah ada kesepakatan, akhirnya korban pun menyanggupinya dengan membayarkan uang tersebut secara bertahap.

”Pembayarannya secara bertahap melalui rekening bank, atas kesepakatan antara terdakwa dan korban secara lisan,” ucap jaksa.

Dijelaskannya, pembayaran pertama melalui rekening istri korban bernama Masnaini Nasution sebesar Rp100 juta.

Pembayaran selanjutnya secara bertahap melalui rekening Hj Fauliza Nasution sebesar Rp50 juta ke Bank BNI, dan yang terakhir ditransfer Rp50 juta ke Bank Syariat Mandiri ke rekening Astuti Pulungan yang merupakan istri terdakwa.

”Ternyata setelah dicek sewaktu kelulusanya, anak korban tidak lulus. Karena itulah, korban mempertanyakan uang yang sudah diberikan ke terdakwa. Namun terdakwa malah mengaku telah menyetorkan uang tersebut pada atasannya, dan belum bisa dikembalikan,” ungkap jaksa.

Atas perbuatan itu, jaksa menjerat terdakwa melanggar Pasal 372 dan 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman kurungan maksimal empat tahun penjara.

Majelis hakim pun menunda sidang hingga Senin (3/2) mendatang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Kuasa hukum korban, Julpikar SH MH dari kantor advokat Julpikar dan asosiates meminta majelis hakim harus serius menangani perkara ini, karena terindikasi terdakwa sudah melakukan penipuan dengan korban lainnya.(rpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook