JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Pimpinan dan juga Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Perpresnya pun sedang diselesaikan.
Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengatakan, Presiden Jokowi sedang menyusun perpres tersebut. Nantinya perpres tersebut berkaitan dengan Dewan Pengawas, Pimpinan KPK dan status kepagawaian di lembaga antirasuah tersebut.
”Perpres yang berkaitan dengan KPK, itu kan ada tiga. Satu, yang mengatur Dewas, satu mengatur mengenai organisasi karena ini menyangkut UU yang baru dan satu lagi mengenai perubahan menjadi ASN,” ujar Pramono di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (27/12).
Di tiga perpres tersebut semangat Presiden Jokowi untuk memperkuat lembaga antirasuah tersebut. Sehingga Pramono menampik jika perpres itu memperlemah KPK.
“Karena bagi pemerintahan ini, dengan KPK yang kuat, maka yang diuntungkan siapa pemerintah,” katanya.
Saat ini pepres tentang KPK masih dalam tahap finalisasi. Itu melibatkan dua lembaga Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumhan) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
“Ya karena ini sudah dalam proses dan tentunya segera diselesaikan,” pungkasnya.
Adapun lima orang anggota Dewan Pengawas KPK pilihan Presiden Jokowi adalah, Artidjo Alkostar (mantan Hakim Mahkamah Agung), Albertina Ho (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang), Syamsuddin Haris (Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia), Harjono (mantan Hakim Mahkamah Konstitusi), dan Tumpak Hatarongan Panggabean (mantan Wakil Ketua KPK).
Kemudian lima orang juga telah ditetapkan sebagai pimpinan KPK yang baru periode 2019-2023 mereka adalah, Firli Bahuri (Anggota Polri), Alexander Marwata (Komisioner KPK petahana), Nurul Ghufron (dosen), Nawawi Pomolango (hakim) dan Lili Pintauli Siregar (advokat). Kemudian Komisi III DPR juga telah menetapkan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK yang baru.
Editor :Deslina
Sumber: jawapos.com