DINILAI INKONSTITUSIONAL

Posisi Wamen Digugat ke MK

Nasional | Rabu, 27 November 2019 - 21:30 WIB

Posisi Wamen Digugat ke MK
Gedung Mahkamah Konstitusi. Posisi wakil menteri digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Aturan yang mengatur posisi wakil menteri (wamen) dalam Kabinet Indonesia Maju pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Posisi wakil menteri diminta dihapus karena dinilai inkonstitusional, bahkan memboroskan anggaran negara dan tumpang tindih dalam struktur kementerian.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh Ketua Umum Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) Bayu Sagara. Dalam permohonannya, dia menyebut bahwa pasal yang mengatur pengangkatan wakil menteri bertentangan dengan UUD 1945.


"Petitum. Menyatakan Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian bunyi petitum Bayu seperti dilansir dalam laman MK, Rabu (27/11).

"Bahwa melihat adanya penambahan jabatan wakil menteri setelah presiden melantik 12 wakil menteri tanpa adanya alasan urgensitas yang jelas, tentunya sudah tidak lagi sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-IX/2011," sambungnya.

Bayu berpendapat, penjelasan Pasal 10 dalam UU Kementerian Negara telah dinyatakan oleh MK bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sebagaimana tertuang di dalam Putusan MK Nomor 79/PUU-IX/2011.

Oleh karena itu, menurutnya ketentuan norma Pasal 10 sudah tidak memiliki bagian penjelasan lagi. Dia menilai, pengangkatan wakil menteri oleh presiden yang hanya dilandasi dengan peraturan presiden dianggap tidak sesuai dengan amanat konstitusi.

Sebab, seharusnya kedudukan, tugas fungsi dan wewenang wakil menteri seharusnya termuat di dalam materi undang-undang.

"Sementara dalam UU Kementerian Negara tidak mengatur sama sekali tentang kedudukan, tugas, fungsi dan wewenang wakil menteri. Hal tersebut tentunya merupakan perilaku yang dapat menimbulkan kesewenang-wenangan karena memberikan kewenangan kepada wakil menteri tanpa melibatkan DPR sebagai representasi wakil rakyat hal ini tentunya telah bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana diamanatkan pada Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945," tukasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook