PEMATANGSIANTAR (RIAUPOS.CO) - KPU Siantar memutuskan membatalkan pasangan calon peserta Pilkada Serentak untuk Kota Pematang Siantar nomor urut 5 yakni Sufenov-Parlin.
Melalui penjelasannya yang disampaikan Jumat (27/11/2015), Ketua KPU Siantar Mangasi Purba mengatakan, setelah melihat surat koreksi dari Bawaslu Sumut maka pasangan calon Surfenov-Parlin dibatalkan. "Pasangan Surfenov-Parlin dinyatakan tidak memenuhi syarat atau pencalonannya dibatalkan," jelasnya.
Pembacaan putusan itu diwarnai kehadiran puluhan massa yang didominasi ibu-ibu ke kantor KPU Siantar.
Usai pembacaan itu, massa pendukung Surfenov yang didominasi kaum ibu, langsung menangis. Mereka mengaku sedih dan tidak terima keputusan itu.
“Kami tidak terima putusan itu. Kami akan tetap perjuangkan Surfenov-Parlin. Hidup nomor 5. Kami tetap damai dan berjuang,” ujar salah seorang ibu-ibu pendukung paslon nomor urut 5 tersebut.
Setelah pertimbangan yang sangat panjang, KPU melakukan konferensi pers sekitar pukul 16.30 WIB. Ketua KPU Siantar Mangasi Purba didampingi seluruh komisioner KPU dan perwakilan Panwaslih Siantar menegaskan, setelah melihat surat koreksi dari Bawaslu maka paslon Surfenov-Parlin dibatalkan.
”Pasangan Surfenov-Parlin dinyatakan tidak memenuhi syarat atau pencalonannya dibatalkan,” jelasnya.(rah/ms)(rah)
Laporan: RPG
Editor: Fopin A Sinaga