BANJARMASIN (RIAUPOS.CO) - Mau mendapatkan surat nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA)? Ini ada syarat tambahan. Dalam rangka menggalakkan penanaman pohon di Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menjalin kerja sama dengan Kementerian Agama.
Caranya, setiap pasangan yang ingin mengambil surat nikah di KUA harus melampirkan foto mereka menanam pohon. "Kami melakukan kerja sama dengan berbagai pihak, salah satunya dengan Kementerian Agama," kata Siti Nurbaya dalam pidatonya di acara peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia, Taman Hutan Raya Sultan Adam, Kamis (26/11/2015).
Kebijakan ini mewajibkan pasangan calon suami istri menanam lima batang pohon. Nantinya, bukti foto penanaman tersebut dijadikan bukti untuk menebus surat nikah di Kantor Urusan Agama (KUA).
Sejumlah kerja sama lain juga dijalin pihak KLHK demi merestorasi area terdampak kebakaran hutan. Salah satunya dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang mewajibkan setiap anak sekolah menanam lima batang pohon.
"Kita juga kerja sama dengan Kementerian Riset Dikti untuk mewajibkan mahasiswa melakukan hal yang sama," lanjut Menteri Siti.
Menurut Siti, berbagai kerja sama itu dilakukan demi mencapai target rehabilitasi hutan 5,5 hektare pada tahun 2019. Pihak swasta pun ikut digandeng demi tercapainya misi yang tertuang dalam rancangan pembangunan jangka menengah nasional (RPJM) tersebut.
"Kementerian LHK menargetkan rehabilitasi 5,5 juta hektare namun kemampuan APBN hanya 200 ribu per tahun, karena itu kami menjalin kerja sama dengan pihak lain," katanya.(dil)
Laporan: JPNN
Editor: Fopin A Sinaga