JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Asyik kampanye dengan biaya yang tidak sedikit, akan percuma berlelah-lelah jika tidak membuat pelaporan dana kampanye ke KPU masing-masing paling lambat 6 Desember 2015 pukul 18.00. Sebab, jika tidak menyerahkan sanksinya berat: dicoret dari pencalonan.
"Kalau dalam aturan dikatakan begitu, ya sudah (dibatalkan, red). Sebenarnya tanpa kami ingatkan pun, pasangan calon semestinya persiapkan ini, karena kami bekerja sesuai aturan UU berlaku. Jadi kalau demikian, ya kami akan lakukan (pembatalan)," ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, Kamis (26/11/2015).
Menurut Arief, aturan tersebut dimuat dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Disebutkan, setiap paslon wajib menyerahkan LPPDK sebagai wujud kepatuhan.
Meski demikian, KPU kata Arief hanya berwenang menjatuhkan sanksi bagi calon yang tidak menyerahkan laporan. Sementara terhadap isi laporan, sepenuhnya kewenangan kantor audit publik (KAP). Karena merekalah yang menilai sejauh mana ketepatan para calon dalam menyusun laporan.
"KPU tidak menilai itu (isi laporan, red). Itu jadi kewenangan KAP, yang penting bagaimana kepatuhan menyerahkannya tepat waktu," ujar Arief.
Setelah menerima laporan, KAP kata Arief, nantinya akan melakukan audit secara menyeluruh. Karena itu terhadap dugaan adanya sumbangan melebihi batas ketentuan, identitas penyumbang yang tidak jelas dan sumbangan bersumber dari dana terlarang, Arief mengatakan, baru ditindaklanjuti setelah audit rampung. "Tapi yang penting dana (hasil sumbangan melebihi batas dan bersumber dari dana terlarang, red) tidak dipakai. Nah itu nanti wajib diserahkan kepada negara.(gir)
Laporan: JPNN
Editor: Fopin A Sinaga