JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polda Metro Jaya yang terletak di Daan Mogot, Jakarta Barat, kemarin (26/10). Sigit meminta ada perubahan kebijakan agar mempermudah masyarakat mendapatkan SIM.
Dalam sidak tersebut, Sigit meminta masyarakat yang gagal ujian diberi kesempatan untuk kembali mengikuti ujian pada hari yang sama. Bahkan, dia ingin ada pelatihan bagi masyarakat yang gagal berkali-kali dalam ujian SIM.
Sidak Kapolri dilakukan sekitar pukul 12.00. Kegiatan itu disiarkan langsung lewat akun Instagram-nya. Dimulai dengan mendatangi ruang tes tertulis. Di sana, mantan Kabareskrim itu sempat menanyai beberapa orang yang mengikuti tes tertulis.
Seorang peserta menyebut soal ujian tertulis cukup sulit. Apalagi, soal ujiannya berubah-ubah. "Saya sudah beberapa kali tes, soalnya berubah-ubah," tuturnya.
Ditanya Kapolri apakah soal ujian SIM masuk akal atau tidak, peserta berkacamata itu menjawab, "Masuk akal, meski dalam praktiknya kadang ada perbedaan."
Dari ruang ujian tertulis, Kapolri menuju ke lokasi ujian praktik mengemudi. Beberapa orang terlihat hendak mengikuti tes. Salah satu yang diujikan adalah mengemudi dengan mengikuti jalur angka delapan.
Sigit sempat berbincang dengan para peserta yang mengikuti tes. Ada yang mengaku sudah empat kali ikut tes dan harus mengulang terus. Kapolri pun merespons dengan meminta penjelasan kepada petugas apabila ada peserta yang gagal. "Bisa mengulang langsung, nggak?" kata Sigit.
Kompol Akasa Rambing, Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, menjawab bahwa peserta yang gagal bisa mengulang setelah 14 hari. Mendengar penjelasan itu, Kapolri langsung meminta agar warga yang gagal ujian SIM bisa mengulang pada hari yang sama. "Kalau bisa, kasih kesempatan dua kali pada hari yang sama. Karena makan waktu juga jika datang lagi. Biar tidak bolak-balik, habis waktunya," ujarnya.
Lalu, bagi warga yang gagal berkali-kali, sebaiknya disiapkan juga pelatihan mengemudi. Dengan begitu, mereka bisa memiliki kemampuan untuk berkendara secara baik dan lolos ujian SIM. "Berikan pelatihan dulu sebelum ujian,’’ jelasnya.
Sidak Kapolri itu mengikuti sejumlah kebijakan yang sudah dibuat terkait lalu lintas. Sebelumnya, Kapolri mengeluarkan larangan bagi polisi lalu lintas untuk melakukan tilang secara manual. Kepolisian hanya akan melakukan tilang melalui tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE), baik statis maupun mobile.
Selain itu, ada kebijakan lain. Yakni, setiap jajaran kepala satuan wilayah harus menyesuaikan kendaraannya dengan forkopimda. Bila kepala daerah menggunakan Innova, Kapolda dan Kapolres juga harus menggunakan Innova. Hal itu bertujuan agar tidak menjadi sorotan dan muncul penilaian bahwa kepolisian bergaya hidup hedon.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi