JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Per 1 Januari 2023, pemerintah resmi menghapuskan BBM premium. Bukan hanya premium (RON 88) yang dihapus. Namun, juga BBM dengan oktan rendah seperti RON 89.
Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/ 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 62.K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.
Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Saleh Abdurrahman membenarkan hal itu. "Yang dihapus itu RON di bawah 90. Jadi, mulai 1 Januari 2023, hanya RON 90 ke atas yang boleh beredar," ujar Saleh kepada Jawa Pos Selasa (25/10).
Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan menyebutkan, ada dua poin penting dalam kebijakan itu. Pertama, dari sisi lingkungan, akan tercipta lingkungan yang lebih baik. "Meskipun kita tahu, kalau mengacu pada keputusan menteri LHK, seharusnya RON minimal itu 91. Sejalan dengan tujuan pengurangan emisi gas rumah kaca," ujarnya kepada Jawa Pos Selasa (25/10).
Namun, hingga saat ini, penentuan batas minimal RON 91 belum bisa serta-merta diimplementasikan di tanah air. Karena itu, penggunaan RON 90 bisa menjadi pilihan jika dibandingkan RON 88 atau RON 89.
Poin kedua, dari sisi harga. Mamit mengatakan, dengan membeli RON yang lebih tinggi, tentu masyarakat harus merogoh kocek lebih dalam. "Sedikit lebih tinggi harganya, tapi masyarakat sekarang sudah diberi banyak pilihan," imbuh dia.
Selain Pertamina, ada juga produk-produk swasta lainnya yang bisa dijadikan pilihan. Tentu disesuaikan dengan kantong masing-masing. Sejauh ini, menurut Mamit, pertalite sudah bisa menggantikan premium.
Pemerintah telah menetapkan jenis bensin RON 90 dengan nama dagang pertalite menjadi jenis bahan bakar khusus penugasan (JBKP) menggantikan bensin RON 88 atau premium. Penetapan itu tercantum dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM. M /2022 tentang Jenis Bahan Bakar Khusus.
Sumber: Jawapos.om
Editor: Rinaldi