BAWA SENJATA MILIK PAMAN YANG PENSIUNAN TNI

Empat Kali Terobos Istana Merdeka Ingin Bertemu Presiden

Nasional | Kamis, 27 Oktober 2022 - 10:37 WIB

Empat Kali Terobos Istana Merdeka Ingin Bertemu Presiden
Wanita yang mencoba menerobos Istana Merdeka digelandang petugas. (INTERNET)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Siti Elina (SE) nekat mendekat ke Istana Merdeka, Jakarta, sembari membawa senjata karena ingin bertemu dengan Presiden Joko Widodo, Selasa (25/10). Tujuannya, menyampaikan bahwa Indonesia ini salah karena dasarnya bukan Islam, melainkan Pancasila.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam rilis, Rabu (26/10) mengatakan, berdasar hasil pemeriksaan, SE sebelumnya pernah tiga kali datang ke istana. Namun, tidak membuahkan hasil.


Kemudian, pada Selasa (25/10) lalu, perempuan 24 tahun yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu kembali mendatangi istana dengan membawa senjata api. "Pada hari H kemarin, yang bersangkutan sudah berjalan dari Kodamar (Kelapa Gading) dan diam-diam mengambil senjata ini," ucap Hengki sambil menunjuk senjata yang dimaksud.

Saat diamankan, SE membawa senjata api jenis FN. Aksinya berlangsung pada pukul 07.10 WIB Selasa lalu. Mengenakan jilbab tosca, SE berusaha menuju pembatas jalan raya Istana Merdeka, tepatnya di Jalan Merdeka Utara.

Prada Angga Prayoga, anggota Paspampres yang sedang bertugas dalam pos, bersiaga. Apalagi, ketika semakin mendekati pagar, perempuan itu mengeluarkan senjata api. Melihat Prada Angga, perempuan itu menodongkan senjatanya.

Tak jauh dari tempat tersebut, ada Pratu Gede Yuda yang juga merupakan anggota Paspampres. Dia lantas membantu rekannya untuk merebut senjata api dan mengamankan SE.

"Jadi, perempuan itu belum nerobos istana," kata Komandan Paspampres Marsda TNI Wahyu Hidayat Sudjatmiko Selasa (25/10) lalu.

Menurut Hengki, senjata api jenis FN P1 yang digunakan tersangka saat beraksi adalah milik pamannya. Paman tersangka ternyata seorang pensiunan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

"Kemudian, terkait senjata, saat disita petugas, terpisah antara pistol dan magazin. Dalam magazin ada satu selongsong tanpa proyektil. Masih kami dalami bersama laboratorium balistik metalurgi forensik apakah berfungsi atau tidak terhadap senjata ini," tambahnya.

Pihaknya bahkan bakal melibatkan psikolog guna mendalami kejiwaan tersangka. Atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 335 KUHP. Dia juga dijerat Pasal 335 KUHP lantaran melakukan pemaksaan dengan mengarahkan pistol kepada petugas.(syn/ygi/c19/ttg/jpg)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook