POLDA JATIM KELUARKAN SP3

Kasus Risma Dihentikan

Nasional | Selasa, 27 Oktober 2015 - 00:46 WIB

Kasus Risma Dihentikan
Tri Rismaharini.

SURABAYA (RIAUPOS.CO) - Jelas sudah status hukum kasus yang sempat membelit mantan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini atau Risma. Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) akhirnya menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) kasus penyalahgunaan kekuasaan atas nama Tri Rismaharini. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim pun telah menerima surat tersebut, Senin (26/10/2015).

  

Adanya SP3 untuk kasus Risma tertera dalam surat Nomor B/415.A/X/2015/Ditreskrimum. Surat klasifikasi biasa itu mencantumkan perihal pemberitahuan penghentian penyidikan atas nama Tri Rismaharini yang diterbitkan kemarin.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

   

Dalam surat tersebut dipertegas bahwa Polda telah menerbitkan SP3 untuk perkara Risma. Dengan Nomor SPPP/515.A/X/2015/Ditreskrimum. Termasuk surat ketetapan penghentian penyidikan yang dibuat pada hari yang sama.

   

Pada surat yang diteken Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jatim Kombes Pol Wibowo itu pun disebutkan bahwa pada tanggal 25 September di Ruang Rapat Rekonfu Ditreskrimum Polda Jatim telah dilakukan gelar perkara.

   

Kesimpulannya bahwa laporan dari Adhy Samsetyo DJ.L pada 21 Mei tentang tindak pidana penyalahgunaan kekuasaan yang diduga dilakukan Tri Rismaharini dihentikan penyidikannya. Dengan alasan tidak terdapat cukup bukti.

  

"Surat dari polda ditujukan langsung pada kajati," ujar Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim Andi Muhammad Taufik. Dengan adanya surat tersebut, lanjut dia, kejaksaan tidak lagi menunggu pelimpahan berkas tahap perkara oleh Polda.

  

Jaksa akan memberikan pendapat apakah perkara tersebut tersebut layak untuk dihentikan atau tidak. Mereka akan meneliti terlebih dahulu SP3 itu."Pada intinya kami sependapat (untuk dihentikan)," katanya.

   

Hal itu didukung dengan ketentuan undang-undang yang mengatur adanya penghentian penyidikan suatu perkara jika tidak terdapat cukup bukti. Juga instruksi kapolri soal larangan penetapan tersangka untuk calon kepala daerah yang maju dalam pilkada.

   

Andi menyatakan secepatnya, jaksa akan membuat pendapat. Kemudian, mengirimkan pada Polda. Kemungkinan hari ini pernyataan pendapat tersebut sudah terkirim.  Soal perkara tersebut dapat dibuka kembali atau tidak di kemudian hari, Andi belum dapat memastikan. Dia hanya menyatakan, penyidik dapat membuka perkara lagi jika dapat dibuktikan. Ada alat bukti baru (novum) yang menjadi dasar kasus diproses kembali.

  

Untuk diketahui, penerbitan SP3 tersebut untuk menyudahi proses penyidikan pelanggaran pasal 421 KUHP yang diduga dilakukan Risma. Penyidik Polda Jatim telah menerbitkan surat perintah penyidikan pada 28 Mei. Pada tanggal yang sama, penyidik juga membuat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor B/415/V/2015/Ditreskrimum.

   

SPDP telah dikirim ke Kejati Jatim dan diterima pada 30 September. Setelah melalui proses pencatatan administrasi, SPDP tersebut sampai ke meja Andi pada 7 Oktober. Pada hari tersebut  Andi menerbitkan surat perintah penunjukan jaksa (P-16A). Dua orang jaksa yang ditunjuk untuk menangani perkara itu. Yakni Nur Rahman dan Suci Anggraeni.

   

Itu berarti, SPDP yang diterima kejati telah melewati waktu gelar perkara yang menyimpulkan perkara Risma tidak cukup bukti. Soal hal ini, pihak kejati enggan berkomentar. Sebab, yang mengetahui proses penyidikan adalah kepolisian., bukan kejaksaan.

   

Yang pasti, SPDP diterima kejati pada 30 September. Hal itu sesuai dengan data surat masuk di kejaksaan. Sebelum menunjukkan SP3, Andi sempat memperlihatkan SPDP yang diterima kejaksaan. Dalam surat empat lembar itu disebutkan bahwa ada tindak penyalahgunaan kekuasaan terkait Pasar Turi yang diduga dilakukan Risma.

  

Dalam lembar kedua disebutkan secara jelas bahwa ada identitas Risma di kolom pelaku. Sebagai korban adalah PT Gala Bumi Perkasa. Dalam surat itu juga ada ringkasan kronologi kejadian.(may)

Laporan: JPG

Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook